Negara Hemat Rp109 Miliar Berkat Remisi Lebaran 2026, Jawa Barat Penerima Terbanyak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 155.908 Warga Binaan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Kebijakan ini menjadi berkah tersendiri bagi para narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data yang dirilis pada Rabu (25/3), dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 153.642 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman. Sementara itu, 1.143 orang lainnya mendapatkan RK II dan dinyatakan langsung bebas.

Pemberian hak remisi ini juga menyasar anak binaan. Tercatat sebanyak 1.104 anak binaan mendapatkan PMP Khusus I, sedangkan 19 anak lainnya memperoleh PMP Khusus II yang memungkinkan mereka langsung menghirup udara bebas.

Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa pemberian RK dan PMP Khusus Idul Fitri ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan.

“Remisi ini diberikan sebagai penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin selama di lembaga pemasyarakatan,” ujar Mashudi dalam keterangan resminya.

Secara kewilayahan, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Barat mencatatkan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni mencapai 18.335 orang. Posisi berikutnya ditempati oleh Kanwil Sumatera Utara dengan 15.621 orang, diikuti oleh Kanwil Jawa Timur sebanyak 14.244 orang.

Selain sebagai instrumen pembinaan, Mashudi menjelaskan bahwa pemberian remisi ini memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi keuangan negara.

Dengan berkurangnya masa pidana ribuan warga binaan, negara berpotensi menghemat anggaran kebutuhan makan hingga Rp 109.261.845.000.

“Kami berharap momentum ini semakin memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan mentalitas yang baik saat kembali ke tengah masyarakat nanti,” tutup Mashudi.