JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026.
Perpanjangan tenggat dilakukan lantaran batas waktu sebelumnya bertepatan dengan masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri, sementara realisasi pelaporan SPT masih jauh dari target. Dari target 15 juta pelaporan, hingga saat ini baru sekitar 8,87 juta SPT yang telah disampaikan.
“Sekarang berapa yang lapor? Masih kurang berapa? Sekitar 6 juta lagi? Kalau tergantung saya berarti fix akhir April,” ujar Purbaya dalam acara halalbihalal di Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).
Selain faktor waktu, Purbaya juga mengakui masih adanya kendala teknis pada sistem digital Coretax yang digunakan untuk pelaporan pajak. Ia bahkan mengungkapkan pengalaman pribadinya saat mengisi SPT yang sempat mengalami gangguan berulang.
“Saya tidak mengisi sendiri, didampingi petugas pajak. Masuk, muter lagi. Sampai empat kali baru bisa masuk. Kadang sistemnya berputar tanpa memberi informasi, sehingga kita kira gagal lalu mengulang lagi,” tuturnya.
Menurutnya, sistem Coretax seharusnya telah melalui pengujian yang matang sebelum diterapkan secara luas kepada masyarakat.
“Seharusnya itu diuji lebih dulu. Tapi saya tidak tahu kenapa tidak diuji dengan baik. Sekarang kita perbaiki, meskipun kondisinya sudah lebih baik dibanding sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kendala seperti sistem yang lambat atau berputar masih dialami sebagian pengguna. Karena itu, pemerintah membuka opsi perpanjangan waktu sebagai bentuk kelonggaran bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Sebagian masih mengalami kendala, jadi kita perpanjang kalau diperlukan,” pungkasnya.














