Pendaftaran Direksi BEI Dibuka hingga 4 Mei, OJK Belum Terima Pengajuan Resmi


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga kini belum menerima pengajuan resmi paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI), meski proses pendaftaran telah dibuka dan akan berakhir pada 4 Mei 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa proses pengajuan masih terbuka dan diharapkan segera berjalan dalam waktu dekat.

“Belum ada yang secara resmi masuk ke OJK. Nanti batas waktunya adalah 4 Mei 2026 ini, batas waktu pengajuan paket calon,” ujar Hasan di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Seiring dengan itu, OJK juga tengah menyiapkan panduan teknis terkait proses seleksi yang direncanakan akan dirilis pada akhir Maret 2026.

Hasan menjelaskan, kelayakan perusahaan efek dalam mengajukan kandidat akan mengacu pada proporsi aktivitas usaha selama satu tahun terakhir hingga akhir Maret 2026. Hal ini menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan hak pengajuan calon direksi.

Selain itu, perusahaan efek sebagai pemegang saham BEI diwajibkan melakukan proses seleksi internal secara ketat sebelum mengajukan nama-nama kandidat ke OJK.

“Jadi, kami berharap calon yang diajukan ke OJK sudah melalui proses seleksi yang baik dari perusahaan efek,” katanya.

Meski belum ada pengajuan resmi, OJK menilai proses penjaringan kandidat kemungkinan telah mulai dilakukan oleh pelaku industri, mengingat tenggat waktu pendaftaran yang semakin dekat.

Regulator optimistis proses ini akan berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan jajaran direksi yang mampu memperkuat kinerja serta tata kelola BEI ke depan.