JurnalPatroliNews – Jakarta – Aksi pengeroyokan brutal menimpa seorang pengemudi mobil Toyota Avanza berinisial AY (48) di kawasan Jalan Pantai Kuta, Bali, pada Rabu (25/3) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.
Insiden ini mengakibatkan korban luka-luka dan kendaraannya rusak parah setelah dikepung massa yang terprovokasi teriakan “maling”.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari senggolan antara mobil korban dengan sebuah taksi di area pertokoan Kuta Square.
Meskipun terjadi gesekan, korban tetap melaju yang kemudian memicu teriakan provokatif dari warga sekitar.
“Mobil korban diadang taksi di Jalan Pantai Kuta sehingga tidak bisa melaju. Massa kemudian mendatangi kendaraan, memukul body mobil, serta melempar kaca dengan batu dan kunci roda,” ujar Gede Adi, Kamis (26/3).
Istri korban, TW, yang berada di lokasi sempat memohon kepada massa untuk menghentikan aksi anarkis tersebut. Akibat pengeroyokan ini, AY mengalami luka lecet di bagian leher, sementara mobilnya mengalami kerusakan total; seluruh kaca pecah, bodi penyok, dan ban dikempeskan oleh massa.
Pelaku Debt Collector dan Positif Narkoba Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan berinisial LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya diketahui bekerja sebagai debt collector di Bali.
Fakta mengejutkan terungkap saat penyidik melakukan tes urine kepada para pelaku. “Hasil tes urine menunjukkan pelaku atas nama Arif positif AMP (Amphetamine) dan METH (Methamphetamine) atau narkotika jenis sabu,” tegas Gede Adi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman intensif untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam pengrusakan dan penganiayaan tersebut. Polresta Denpasar mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindak pidana.














