JurnalPatroliNews – Jakarta – Satreskrim Polres Probolinggo Kota resmi menetapkan seorang guru ngaji berinisial SH (28) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap muridnya, MFR (9).
Insiden kekerasan yang terjadi di sebuah musala wilayah Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan ini menjadi viral setelah rekaman kamera pengawas memperlihatkan pelaku membanting korban ke lantai beberapa kali.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut setelah peristiwa yang terjadi pada Senin (9/3/2026) malam tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Iptu Zainullah saat dikonfirmasi, Senin (30/3).
Motif Emosi Akibat Mobil Tergores Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi brutal pelaku dipicu oleh masalah sepele.
Korban diduga tidak sengaja menggores badan mobil milik tersangka di area musala. Hal tersebut memicu amarah SH yang merupakan pengajar di lokasi tersebut.
“Motifnya karena emosi setelah mengetahui kendaraan milik pelaku tergores. Namun, tindakan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum, apalagi dilakukan terhadap anak,” tegas Zainullah.
Ancaman Hukuman Berlapis Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- UU Perlindungan Anak: Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
- KUHP Baru: Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Pihak kepolisian memastikan akan mengawal proses hukum ini secara transparan serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban MFR guna memulihkan trauma fisik maupun psikis yang dialaminya pasca-kejadian.














