JurnalPatroliNews – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjelang batas akhir pelaporan yang tinggal hitungan jam.
Hingga Senin (30/3/2026), KPK mencatat tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai 91,23 persen dari total wajib lapor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan sebanyak 393.922 dari total 431.785 wajib lapor telah menyampaikan laporan kekayaannya.
“Artinya, masih ada sekitar 37.863 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN hingga menjelang tenggat akhir,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Kondisi tersebut dinilai mencederai komitmen transparansi dan akuntabilitas, mengingat pelaporan LHKPN merupakan kewajiban dasar bagi pejabat publik.
KPK memandang rendahnya tingkat kepatuhan ini sebagai alarm serius bagi integritas penyelenggara negara.
Adapun batas akhir pelaporan LHKPN ditetapkan pada Selasa, 31 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
“KPK masih menunggu hingga batas akhir hari ini untuk dapat dinyatakan penyampaian LHKPN tepat waktu,” tegas Budi.
KPK berharap para pejabat yang belum melapor segera memenuhi kewajibannya guna menjaga transparansi serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.














