Ketua Umum PWI Apresiasi Langkah IKWI Peroleh Hak Paten Merek di Gedung Dewan Pers

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) secara resmi telah memiliki kepastian hukum atas identitas organisasinya. Langkah ini ditandai dengan terbitnya sertifikat hak paten atas logo dan merek IKWI berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

Sertifikat dengan nomor registrasi IDM001424169 tersebut diserahkan langsung oleh konsultan HAKI, Ryan Hartono dari Harmet & Co, kepada Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Penyerahan ini turut disaksikan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir.

Mengakhiri Polemik Klaim Individu Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, menegaskan bahwa pendaftaran merek ini sangat krusial. Pasalnya, sebelumnya sempat muncul kendala di mana logo organisasi didaftarkan atas nama individu, yang berpotensi menghambat aktivitas resmi organisasi.

“Sekarang sudah aman untuk 10 tahun ke depan, dan nantinya bisa diperpanjang kembali. Dengan legalitas ini, IKWI memiliki hak penuh dan tidak perlu khawatir lagi terhadap klaim pihak lain dalam menjalankan program kerja,” ujar Indah Kirana.

Dukungan PWI Pusat Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif IKWI. Menurutnya, kepastian hukum ini memperkuat identitas IKWI sebagai organisasi yang bernaung di bawah PWI.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini PWI Pusat tengah menempuh proses serupa untuk pendaftaran hak paten logo PWI.

“Legalitas ini memberikan ketenangan bagi pengurus dalam menjalankan berbagai kegiatan secara lebih leluasa dan profesional. Identitas organisasi adalah aset yang harus dilindungi secara hukum,” tegas Ahmad Munir.

Dengan status hukum yang inkrah, IKWI kini memiliki fondasi kuat untuk menghadapi dinamika organisasi ke depan, sekaligus memastikan bahwa seluruh atribut organisasi hanya dapat digunakan untuk kepentingan resmi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).