JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai saksi Irawan Prakoso berpotensi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pertamina.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (31/3) itu menghadirkan Irawan sebagai saksi kunci. Dalam keterangannya, JPU Triyana Setia Putra mengurai dugaan keterlibatan Irawan dalam proses akuisisi PT Orbit Terminal Merak yang bekerja sama dengan Pertamina.
Di awal persidangan, Irawan menjelaskan ketidakhadirannya dalam pemanggilan penyidik sebelumnya bukan karena menghindar, melainkan akibat kondisi sakit saat berada di luar negeri. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, ia membantah seluruh keterangan yang sebelumnya disampaikan saksi lain, yakni Hanung dan Alfian Nasution.
Irawan secara tegas menyangkal adanya tiga kali pertemuan, baik di kantor Hanung maupun di sebuah hotel di Jakarta, yang disebut-sebut bertujuan menyampaikan pesan dari Muhammad Riza Chalid terkait kepentingan akuisisi perusahaan tersebut.
Penolakan tersebut dinilai JPU bertentangan dengan fakta hukum yang sebelumnya telah diakui oleh majelis hakim dalam pertimbangan perkara. Dalam catatan pengadilan, disebutkan bahwa Irawan diduga pernah melakukan desakan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Atas dasar itu, kami menilai saksi telah berupaya menutupi kebenaran dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” ujar JPU dalam persidangan.
JPU pun secara tegas memohon kepada majelis hakim agar menetapkan Irawan Prakoso sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 291 KUHP Baru, yang mengatur ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara bagi pemberi keterangan palsu di persidangan.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan dan menindaklanjutinya setelah seluruh proses pemeriksaan terhadap para terdakwa selesai.
Sementara itu, pihak kejaksaan menegaskan akan terus mencermati konsistensi keterangan para saksi lainnya. Apabila ditemukan perubahan atau ketidaksesuaian fakta, tidak menutup kemungkinan jeratan hukum serupa juga dapat dikenakan kepada saksi lain yang terlibat dalam perkara ini.














