Lemdiklat Polri Catat 57 Pelanggaran Peserta Didik Sepanjang 2025


JurnalPatroliNews – Jakarta –   Lemdiklat Polri mencatat sebanyak 57 pelanggaran yang dilakukan peserta didik sepanjang tahun 2025, mulai dari kecurangan ujian hingga penyalahgunaan narkoba.

Temuan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Andi Rian, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Dalam paparannya, Andi Rian mengungkapkan bahwa pelanggaran terbanyak terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK). Sebanyak 57 peserta dikenai sanksi penurunan nilai mental karena terbukti memanipulasi nilai ujian.

“Selain itu, terdapat empat peserta yang terindikasi penyalahgunaan narkoba dan empat peserta lainnya menggunakan joki dalam proses ujian,” ujarnya.

Pelanggaran berat juga ditemukan di Pusdik Brimob, di mana sejumlah peserta didik diberhentikan karena terlibat kasus pencurian dan narkoba.

“Di Pusdik Brimob, kami memberhentikan peserta karena kasus pencurian dan narkoba,” kata Andi Rian.

Selain pelanggaran disiplin, Polri juga mencatat adanya kasus kematian peserta didik selama masa pendidikan. Di Akademi Kepolisian (Akpol), seorang taruni dilaporkan meninggal dunia akibat heat stroke.

Sementara itu, dua peserta Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) dan satu peserta Pusdik Sabhara meninggal akibat serangan jantung.

Kasus lainnya terjadi di lingkungan Pusdik Brimob, di mana satu personel meninggal dunia akibat gangguan asam lambung. Selain itu, seorang personel yang bertugas di wilayah Papua dilaporkan meninggal akibat radang paru-paru dan infeksi HIV.

Andi Rian menegaskan bahwa berbagai kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi besar bagi institusi, khususnya dalam aspek pengawasan kesehatan selama proses seleksi dan pendidikan.

“Ini menjadi evaluasi besar bagi pengawasan kesehatan dalam proses seleksi,” pungkasnya.