Siap Disidang! Tiga Penyuap Pejabat Bea Cukai Segera Duduk di Kursi Pesakitan

JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangka penyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini menandai babak baru dalam penuntasan skandal suap jalur impor yang melibatkan PT Blueray.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap ketiga tersangka dari pihak swasta tersebut telah dinyatakan rampung. Ketiga tersangka yang akan segera diadili adalah John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray).

“Penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk tiga tersangka pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai ini,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis (2/4).

Sesuai prosedur hukum, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang membongkar praktik lancung dalam pengaturan jalur importasi barang. PT Blueray, sebagai perusahaan jasa perantara impor (forwarder), diduga melakukan pemufakatan jahat dengan sejumlah pejabat teras di Ditjen Bea Cukai.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka. Selain pihak swasta, tiga pejabat Bea Cukai yang terseret adalah Rizal (Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC).

Tak berhenti di situ, KPK juga melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan gratifikasi yang menjerat Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Dalam pengembangannya, penyidik menemukan bukti uang senilai Rp5 miliar yang tersimpan rapi dalam lima koper di sebuah rumah aman (safe house) kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga dikelola untuk kepentingan para pengusaha yang ingin mendapatkan kemudahan dalam proses kepabeanan.