JurnalPatroliNews – Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi melayangkan kecaman keras terhadap keputusan parlemen Israel (Knesset) yang meloloskan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata dari kejahatan negara (state crime) yang terstruktur dan melanggar prinsip dasar kemanusiaan.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa aturan ini sangat melukai rasa keadilan global, terutama karena menyasar warga sipil termasuk anak-anak di bawah umur.
“Atas nama MUI, saya mengecam keras pengesahan undang-undang oleh Knesset yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina. Ini adalah praktik kekerasan struktural yang mengguncang nurani kemanusiaan,” ujar Sudarnoto dalam keterangan resminya, Minggu (5/4).
Menurut MUI, langkah politik Israel ini secara gamblang menjustifikasi kekerasan dan memperdalam delegitimasi moral Israel di mata internasional.
Kebijakan tersebut juga dianggap bertentangan langsung dengan Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak yang melarang keras eksekusi mati terhadap anak-anak serta mewajibkan perlindungan maksimal bagi penduduk sipil di wilayah konflik.
“Ketika anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia,” tambahnya.
Sebagai bentuk respons nyata, MUI mengeluarkan lima poin seruan utama:
- Kepada PBB: Mendesak langkah konkret di luar pernyataan normatif, termasuk penggunaan mekanisme hukum internasional.
- Kepada OKI: Menyerukan konsolidasi kekuatan politik dunia Islam untuk memberikan tekanan nyata terhadap Israel.
- Kepada Komunitas Internasional: Menjadikan isu ini sebagai prioritas global dan menghapus ruang impunitas bagi pelanggar HAM berat.
- Kepada Pemimpin Agama Dunia: Bersatu menyuarakan moralitas untuk menolak kebijakan yang melegitimasi pembunuhan warga sipil.
- Kepada Pemerintah RI: Menghimbau agar tetap berada di garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan Palestina melalui diplomasi multilateral.
MUI memperingatkan bahwa pemberlakuan aturan ini hanya akan mendorong eskalasi konflik menuju fase yang tak terkendali serta menghancurkan fondasi kepercayaan terhadap mekanisme hukum dan diplomasi internasional.














