JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi melaksanakan serah terima banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) guna memenuhi kebutuhan biaya hidup (living cost) jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BPKH dalam menjamin kesiapan finansial jemaah secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
Pada musim haji tahun ini, BPKH menyediakan total dana sebesar SAR 152.490.000 yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dana tersebut diperuntukkan bagi 203.320 jemaah haji reguler.
Setiap jemaah dijadwalkan menerima living allowance sebesar SAR 750, dengan rincian pecahan berupa satu lembar SAR 500, dua lembar SAR 100, serta satu lembar SAR 50. Uang saku tersebut disiapkan untuk menunjang kebutuhan operasional selama berada di Tanah Suci, mulai dari konsumsi tambahan hingga keperluan darurat, termasuk pembayaran DAM.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan valuta asing mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Ia menyebut, pada tahun ini BPKH secara konsisten menerapkan Akad Sharf, yakni mekanisme pertukaran mata uang secara tunai (spot).
“Dalam skema syariah ini, kami memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi. Ini adalah bentuk transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji,” ujar Amri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Selain memastikan ketersediaan uang tunai, BPKH juga terus mengoptimalkan pengelolaan dana haji guna menjaga biaya tetap rasional. Di tengah dinamika ekonomi global, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 tercatat sekitar Rp87 juta per jemaah. Namun, jemaah hanya dibebankan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp54 juta.
Selisih sekitar Rp33,2 juta ditutup melalui optimalisasi nilai manfaat dari pengelolaan dana haji oleh BPKH.
“Ini adalah bukti nyata bahwa dana haji dikelola secara profesional untuk meringankan beban jemaah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Amri memastikan bahwa apabila terjadi kenaikan biaya akibat kondisi global, jemaah tetap terlindungi. Sesuai arahan Presiden, tambahan biaya tidak akan dibebankan kepada jemaah, melainkan dapat ditanggung melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan penyerahan banknotes tersebut, BPKH memastikan jemaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dari sisi finansial, didukung sistem pengelolaan keuangan yang andal dan sesuai prinsip syariah.














