JurnalPatroliNews – Gresik – Publik Kabupaten Gresik dikejutkan dengan mencuatnya kasus dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melibatkan penggunaan dokumen palsu.
Kasus ini terbongkar setelah seorang wanita berinisial SE, warga Menganti, mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dengan mengenakan seragam dinas lengkap dan membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diduga kuat merupakan hasil pemalsuan.
Insiden ini bermula saat SE memasuki area kantor Sekretariat Daerah (Setda) Gresik dan mengklaim telah mendapatkan penugasan di Bagian Humas. Aksi percaya diri SE sempat mengecoh sejumlah pegawai, namun kecurigaan muncul karena nomenklatur Bagian Humas saat ini sudah tidak ada lagi di struktur organisasi Pemkab Gresik.
Kabag Prokopim Setda Gresik, Imam Basuki, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas yang dibawa SE, ditemukan ketidaksamaan yang signifikan pada elemen dokumen. Meski mencantumkan nama pejabat berwenang, tanda tangan yang tertera dalam SK pengangkatan tahun 2024 tersebut terbukti palsu.
Indikasi Korban Massal Berdasarkan pengakuan awal dari SE, dirinya merupakan korban dari praktik penipuan yang lebih luas. Ia mengungkapkan terdapat sekitar 12 hingga 15 orang lainnya yang dijanjikan hal serupa dan dijadwalkan mulai bertugas di berbagai lokasi berbeda di lingkungan Pemkab Gresik pada hari yang sama.
Situasi ini memicu kekhawatiran adanya sindikat penipuan terorganisir yang menyasar masyarakat dengan janji kelulusan menjadi aparatur sipil negara melalui jalur ilegal. SE sendiri langsung diarahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menjalani proses klarifikasi lebih lanjut.
Pendalaman oleh BKPSDM Gresik Menanggapi fenomena ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penelusuran intensif melalui tim internal.
Hingga berita ini diturunkan, tercatat sudah ada 9 laporan resmi dari masyarakat yang mengklarifikasi terkait keabsahan SK pengangkatan yang mereka terima.
Pemkab Gresik menegaskan bahwa rekrutmen PNS selalu dilakukan secara terbuka melalui sistem resmi nasional dan tidak pernah melalui perantara atau penerbitan SK secara tiba-tiba tanpa proses seleksi yang sah.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan posisi PNS dengan imbalan tertentu, terutama jika dibarengi dengan pemberian dokumen fisik di luar prosedur resmi pemerintah.
Kasus ini kini menjadi atensi serius otoritas setempat guna mengungkap dalang di balik peredaran SK palsu tersebut agar tidak jatuh korban lebih banyak di masa mendatang.














