Menaker Yassierli Apresiasi Hubungan Industrial PTFI: Jadi Acuan Hubungan Kerja Nasional

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan awal dari tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas hubungan kerja.

Ia mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya bukan terletak pada proses perundingan, melainkan pada tahap implementasi di lapangan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran antara pengusaha dan pekerja.

Hal tersebut disampaikan Menaker saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4).

Yassierli mengapresiasi keberhasilan kedua belah pihak yang mampu mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari, melalui proses yang konstruktif.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Permasalahan sering muncul karena apa yang tertulis dalam dokumen tidak terwujud secara konsisten dalam praktik keseharian. Ini yang harus kita kawal bersama agar hubungan industrial tetap kondusif,” ujar Yassierli.

Komitmen Penguatan Kesejahteraan Dalam kesepakatan PKB periode terbaru ini, PT Freeport Indonesia menyetujui sejumlah poin peningkatan kesejahteraan bagi karyawannya. Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, merinci adanya kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua masa berlaku perjanjian.

Selain pendapatan pokok, aspek penunjang lainnya juga mengalami kenaikan signifikan. Tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing ditingkatkan sebesar 15 persen.

Perusahaan juga menaikkan kontribusi tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan untuk seluruh tingkat karyawan pratama. Sektor keselamatan kerja turut menjadi fokus, di mana kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian ditingkatkan dari 50.000 dolar AS menjadi 75.000 dolar AS.

Tantangan Hubungan Industrial Nasional Menaker Yassierli menambahkan bahwa pencapaian PTFI yang telah memiliki PKB selama 48 tahun merupakan contoh komitmen jangka panjang yang patut dicontoh.

Namun, ia mengakui bahwa masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau mengalami kebuntuan dalam proses perundingan.

Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus menerjunkan mediator hubungan industrial guna mendampingi perusahaan-perusahaan dalam merumuskan kesepakatan kerja.

Langkah ini krusial untuk menciptakan iklim usaha yang stabil dan berkelanjutan, terutama menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks ke depan.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk mendorong lebih banyak perusahaan memiliki PKB. Kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen adalah kunci untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan mampu melindungi kepentingan kedua belah pihak,” pungkas Menaker.