JurnalPatroliNews – Lebak – Penyidik Polres Lebak, Banten, resmi menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah video yang menunjukkan aksi menginjak kitab suci Al-Quran di sebuah salon viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Mustafa, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka tersebut berinisial NL dan MT. Keduanya memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang terekam dalam video tersebut, sehingga pasal yang disangkakan pun tidak sama.
“Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT,” ujar Iptu Mustafa dalam keterangannya di Lebak, Minggu (12/4).
Pasal yang Disangkakan Tersangka NL dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, tersangka MT dijerat dengan pasal berbeda yang membawa ancaman pidana lebih ringan, yakni berkisar antara 1 hingga 3 tahun penjara.
Motif dan Kronologi Kejadian Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa insiden tersebut dipicu oleh perselisihan internal di sebuah usaha salon. NL menuduh MT telah mencuri barang miliknya.
Karena MT terus membantah tuduhan tersebut, NL kemudian mendesak MT untuk melakukan sumpah di bawah Al-Quran guna membuktikan kebenarannya.
“Dalam proses tersebut, diduga terjadi tindakan menginjak Al-Quran yang kemudian direkam dan tersebar luas di media sosial pada Rabu (8/4),” jelas Maruli.
Langkah Kepolisian dan Imbauan Masyarakat Setelah video tersebut menjadi konsumsi publik, pihak kepolisian segera bertindak cepat untuk mengamankan para pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri atau eskalasi massa.
Maruli menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.
Masyarakat diminta untuk tidak menyebarluaskan kembali video sensitif tersebut karena dapat memicu keresahan yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Jangan terprovokasi atau melakukan tindakan yang melanggar hukum,” pungkas Maruli.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lebak untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.














