JurnalPatroliNews – JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan independensi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengungkap dugaan kerugian negara pada kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU Roy Riady usai persidangan perkara yang menjerat terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Dalam keterangannya, Roy menjelaskan bahwa ahli BPKP, Dedy Nurmawan, telah memaparkan temuan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Kerugian tersebut, kata dia, berasal dari berbagai penyimpangan dalam proyek, termasuk dugaan pengondisian spesifikasi perangkat ke sistem operasi Chrome OS.
“Seluruh perhitungan tersebut didasarkan pada objektivitas ahli dan dokumen audit yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya paksaan atau pesanan dari pihak manapun,” ujar Roy.
Terkait metode perhitungan, JPU menegaskan bahwa ahli tidak menggunakan harga pasar sebagai acuan utama. Sebaliknya, perhitungan dilakukan melalui pendekatan akuntansi berbasis dokumen valid, seperti dokumen impor dan perjanjian distributor.
“Dari dokumen tersebut, ahli menetapkan margin maksimal untuk menentukan harga wajar. Namun fakta di lapangan menunjukkan harga yang dibayarkan negara jauh lebih tinggi sehingga terjadi praktik mark-up,” jelasnya.
Roy juga menyinggung adanya perbandingan harga perangkat serupa. Ia menyebut mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Hanif Muhammad, pernah membeli perangkat sejenis dengan harga sekitar Rp3,2 juta. Sementara itu, terdakwa lain, Ibrahim Arief, tercatat membeli perangkat serupa dengan harga sekitar Rp2 juta pada 2022.
Meski data tersebut tersedia, JPU menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi ahli dalam menentukan metode perhitungan untuk menghindari intervensi penyidik.
Lebih lanjut, Roy mengkritik tim penasihat hukum terdakwa yang dinilai kurang fokus selama proses persidangan. Ia menyebut ada pihak yang tidak mengikuti jalannya sidang hingga selesai sehingga kerap mengulang pertanyaan yang sebenarnya telah dijelaskan melalui dokumen dan barang bukti.
“Kami meminta penasihat hukum untuk lebih fokus, mencatat setiap bukti yang muncul, dan tidak mengulang pertanyaan yang sudah jelas dipaparkan agar proses hukum berjalan efektif,” tegasnya.
JPU juga menepis keraguan terkait referensi harga dengan menyebut bahwa saksi teknis di persidangan mengakui survei e-katalog tidak memiliki dasar pembentukan harga yang akurat. Oleh karena itu, metode akuntansi yang digunakan ahli dinilai menjadi krusial dalam mengungkap perkara ini.














