Biaya Penerbangan Haji 2026 Diusulkan Naik Rp1,77 Triliun, Pemerintah Pastikan Jemaah Tak Terbebani


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengajukan persetujuan kepada Komisi VIII DPR RI terkait kenaikan biaya penerbangan haji tahun 2026 yang mencapai Rp1,77 triliun. Usulan ini muncul seiring lonjakan biaya operasional maskapai.

Dalam rapat kerja bersama DPR, Selasa (14/4/2026), Irfan—yang akrab disapa Gus Irfan—menjelaskan bahwa kenaikan biaya dipicu oleh meningkatnya harga avtur serta fluktuasi nilai tukar yang berdampak langsung pada biaya penerbangan.

“Dari total sebelumnya Rp6,69 triliun, kini meningkat menjadi Rp8,46 triliun. Kami berharap dalam rapat kerja ini dapat disetujui besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut,” ujarnya.

Secara rinci, Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya sebesar Rp974,8 miliar, sementara Saudi Arabian Airlines mengajukan tambahan Rp802,8 miliar. Kenaikan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mencari solusi pembiayaan tambahan.

Meski terjadi lonjakan signifikan, pemerintah menegaskan bahwa biaya tambahan tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah haji. Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar masyarakat tidak menanggung kenaikan tersebut.

“Alhamdulillah Presiden telah menegaskan lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah,” kata Gus Irfan.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan berbagai skema pembiayaan guna menutup selisih biaya tersebut. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan aspek hukum, termasuk kemungkinan status force majeure serta legalitas sumber pendanaan yang akan digunakan.

Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji sekaligus memastikan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.