JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 dengan memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah dan swasta. Pemeriksaan dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda pada Jumat, 17 April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa delapan orang saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta, serta Polresta Yogyakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, di kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta, dan di Polresta Jogja,” ujar Budi kepada wartawan.
Di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memeriksa sejumlah pihak, di antaranya pegawai Kementerian Agama serta para petinggi biro perjalanan haji. Mereka adalah A Sholahuddin (PPPK Kemenag), Ira Sugianti Alfiana (Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel), Luqman Hakim Nyak Neh (Direktur Utama PT Lintas Iskandaria), Mudassir (Direktur Operasional PT Mabrur Tour and Travel), Kholilurrahman (Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama), dan Ningrum Maurice (Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi).
Sementara itu, saksi lainnya, Wisnu Prasetyo (Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata), diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta. Adapun M Agus Syafi, yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024, diperiksa di Polresta Yogyakarta.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji, seperti pengalihan jatah reguler ke jalur khusus serta praktik pungutan fee kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama). Keduanya diduga memberikan suap demi memperoleh tambahan kuota haji khusus, termasuk melalui skema percepatan keberangkatan.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Selain itu, dugaan korupsi ini juga disebut menghasilkan keuntungan tidak sah bagi pihak-pihak terkait hingga puluhan miliar rupiah.














