JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang pemuda berinisial JH (22), yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ikan cupang di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, harus berurusan dengan pihak berwajib.
JH ditangkap petugas kepolisian setelah kedapatan menyalahgunakan profesinya untuk mengedarkan obat-obatan keras daftar G secara ilegal.
Penangkapan JH dilakukan pada Kamis (16/4) sore, sesaat setelah pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menerima laporan melalui layanan hotline 110.
Informasi dari masyarakat yang masuk sekitar pukul 16.03 WIB tersebut segera diteruskan ke Polsek Metro Gambir untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Kecepatan Respon Layanan 110 Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata efektivitas sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Layanan darurat 110 menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap aduan warga direspon dengan cepat dan tepat.
Menurut Kombes Reynold, kehadiran polisi di lokasi kejadian segera setelah laporan diterima menunjukkan komitmen institusi dalam memberikan solusi atas keresahan warga terkait peredaran obat terlarang di lingkungan pemukiman.
Penyitaan Barang Bukti Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 592 butir obat-obatan terlarang dari berbagai jenis. Rincian barang bukti yang disita meliputi obat jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan eksimer yang siap edar.
Saat ini, pelaku beserta ratusan butir obat keras tersebut telah diamankan di Mapolsek Metro Gambir. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap asal-usul pasokan obat tersebut serta jaringan peredarannya di wilayah Jakarta Pusat.
Imbauan kepada Masyarakat Lebih lanjut, Kombes Reynold mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau tindak pidana di lingkungan masing-masing melalui layanan 110.
Pengawasan aktif dari masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda.
JH kini terancam dijerat dengan undang-undang kesehatan terkait kepemilikan dan peredaran obat keras tanpa izin resmi.














