JurnalPatroliNews – Jakarta – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset sitaan negara di Provinsi Jambi memicu sorotan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Aliansi yang menamakan diri Jaksa Watch Institute melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Jaksa Watch Institute, Khalid Akbar, menyebut dugaan penyalahgunaan terjadi dalam pengelolaan aset sitaan berupa pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Menurut Khalid, pengoperasian aset sitaan oleh pihak swasta tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana dan prinsip tata kelola aset negara.
“Fakta bahwa aset sitaan tersebut dioperasikan oleh pihak swasta tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana dan prinsip tata kelola aset negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Ia menilai, dugaan tersebut tidak sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada indikasi tindak pidana yang terorganisir dan melibatkan lebih dari satu pihak.
“Kami menilai ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi terindikasi kuat sebagai tindak pidana yang terorganisir, baik dari internal kejaksaan maupun pihak korporasi,” tegasnya.
Aliansi juga mengungkap adanya dugaan keuntungan hingga Rp40 miliar dari pengelolaan aset tersebut yang tidak disetorkan ke kas negara. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Kasus ini disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kredit di Bank BNI senilai Rp105 miliar pada periode 2018–2019, yang menjadikan aset PT PAL sebagai barang sitaan.
Atas temuan tersebut, Jaksa Watch Institute mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh guna mengungkap dugaan pengelolaan ilegal aset sitaan tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait, guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Aliansi yang terdiri dari akademisi, profesional, dan praktisi hukum itu menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum apabila terbukti terlibat.
“Komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Presiden harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika,” pungkas Khalid.














