Anak Tiri yang Habisi Nyawa Ibu di Curug Ditangkap, Urin Positif Amfetamin

JurnalPatroliNews – Tangerang – Teka-teki di balik aksi keji seorang pemuda yang tega menghabisi nyawa ibu tirinya, W (46), di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, mulai terkuak. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka terbukti melakukan aksi tersebut di bawah pengaruh narkotika.

Kepastian ini didapat setelah penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan tes urine terhadap tersangka sesaat setelah penangkapan. Hasilnya, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi berbagai jenis zat terlarang yang memicu gangguan kesadaran.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa dalam tubuh tersangka ditemukan kandungan zat metamfetamin, amfetamin, serta benzodiazepam.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku berada dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat melancarkan aksinya.

Pengejaran terhadap pelaku pun berlangsung cepat. Tim gabungan berhasil meringkus tersangka di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, kurang dari 10 jam setelah jasad korban ditemukan.

Saat ditangkap, pelaku diduga tengah bersiap melarikan diri sembari membawa kendaraan dan sejumlah barang berharga milik korban.

Peristiwa berdarah ini pertama kali terendus warga pada Jumat (17/4) malam. Polisi menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait penemuan jenazah seorang perempuan di sebuah rumah kontrakan dengan kondisi mengenaskan dan bersimbah darah.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke RSU Tangerang.

Dari hasil pendalaman saksi-saksi dan bukti di lapangan, kecurigaan polisi langsung mengarah kepada anak tiri korban yang mendadak menghilang pasca kejadian.

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tangerang Selatan. Penyidik terus mendalami motif utama di balik pembunuhan tersebut, termasuk menyelidiki sejauh mana pengaruh narkotika memicu tindakan brutal pelaku terhadap ibu tirinya.