JurnalPatroliNews – JAKARTA — Pemerintah memastikan tarif listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) untuk periode 20–26 April 2026 tetap tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa tarif per kWh masih mengacu pada ketetapan kuartal II-2026.
Keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sebelumnya ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak Maret lalu. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyampaikan bahwa penahanan tarif awalnya ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Memasuki akhir April, kebijakan tersebut tetap dipertahankan sebagai langkah menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga pasca-Lebaran, sekaligus mendukung daya saing sektor industri di tengah tekanan ekonomi global.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif ditentukan berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif kuartal II-2026, pemerintah menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026. Dalam periode tersebut, tercatat kurs rupiah berada di level Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA di angka 70 dolar AS per ton.
Meski secara perhitungan indikator makro tersebut berpotensi memicu perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan harga listrik saat ini. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, sebagai upaya menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi masyarakat dari tambahan beban biaya.














