JurnalPatroliNews – Jakarta – Penantian panjang selama lebih dari dua dekade akhirnya membuahkan hasil. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/4).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan tonggak sejarah sekaligus bukti nyata keberpihakan negara terhadap jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Menurutnya, pemerintah kini memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjalankan kewajiban pelindungan dan pengawasan di sektor domestik.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden.
Undang-Undang ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek hubungan kerja yang selama ini berada di area abu-abu. Poin-poin krusial dalam UU PPRT meliputi standarisasi proses perekrutan, lingkup pekerjaan, hingga kewajiban adanya perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja.
Selain itu, regulasi ini menjamin hak dan kewajiban bagi ketiga pihak: pekerja, majikan, serta perusahaan penyalur.
Terobosan lain dalam aturan ini adalah penyediaan pelatihan vokasi bagi calon pekerja guna meningkatkan profesionalisme. UU ini juga memperketat ketentuan perizinan usaha bagi agen penyalur serta memperkuat mekanisme pengawasan dari tingkat pusat hingga daerah.
Supratman menjelaskan bahwa kehadiran payung hukum ini menjadi benteng pertahanan bagi PRT dalam menghadapi kerentanan sosial.
UU PPRT dirancang untuk menghapus praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan yang kerap terjadi di ruang privat.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Supratman memaparkan bahwa negara tidak boleh lagi abai terhadap permasalahan klasik di sektor ini, seperti upah yang tidak layak, jam kerja yang melampaui batas kewajaran, hingga kekerasan fisik maupun seksual.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih harmonis, manusiawi, dan berlandaskan keadilan bagi kedua belah pihak.














