JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebuah tonggak sejarah baru bagi perlindungan tenaga kerja di Indonesia tercipta hari ini. Setelah tertahan selama lebih dari 22 tahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/4).
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap “pekerja kecil”. Menurutnya, negara kini memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengawasi dan menjamin kesejahteraan para pekerja rumah tangga (PRT) di seluruh tanah air.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden.
Undang-Undang PPRT ini mengatur poin-poin krusial yang selama ini menjadi celah konflik di ruang domestik. Ruang lingkup pengaturan mencakup standardisasi proses perekrutan, lingkup pekerjaan, hingga kewajiban adanya perjanjian kerja tertulis antara PRT dan majikan.
Selain itu, regulasi ini secara detail mengatur hak dan kewajiban bagi pekerja, pemberi kerja, hingga perusahaan penyalur.
Terobosan penting lainnya dalam UU ini adalah pemberian pelatihan vokasi bagi calon PRT untuk meningkatkan keterampilan profesional.
Pemerintah juga memperketat izin usaha bagi agen penempatan serta memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
Cegah Eksploitasi dan Kekerasan
Menteri Supratman memaparkan bahwa UU PPRT hadir untuk menghapus praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan yang sering dialami oleh pekerja di sektor domestik. Regulasi ini dirancang guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan bermartabat.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat I, Supratman mengingatkan bahwa PRT adalah warga negara yang hak-hak dasarnya dilindungi konstitusi. Kehadiran payung hukum ini diharapkan mampu menuntaskan beragam masalah klasik di sektor rumah tangga.
“Tujuan UU ini adalah menyelesaikan permasalahan mulai dari upah yang tidak wajar, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga segala bentuk kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual,” pungkas Supratman.














