Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phishing Ilegal


JurnalPatroliNews – Jakarta – Bareskrim Polri menggandeng FBI untuk memburu ribuan pembeli alat phishing ilegal yang diproduksi dua tersangka asal Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial GWL dan FYTP.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji mengungkapkan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap sekitar 2.400 pembeli yang telah teridentifikasi.

“Ini masih terus didalami. Kredensial para pembeli akan ditelusuri, termasuk asal dan identitas mereka. Jumlah 2.400 itu belum final karena proses pengembangan masih berjalan,” ujar Himawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, kerja sama dengan FBI diperlukan karena kasus ini bersifat lintas negara. Pelaku, kata dia, bisa berada di satu negara, sementara korban tersebar di berbagai wilayah dunia.

“Ini merupakan kejahatan transnasional. Ada korban di Amerika Serikat hingga Moldova. Jadi penanganannya membutuhkan kolaborasi internasional,” jelasnya.

Berdasarkan data penyidik, aktivitas penjualan alat phishing oleh para tersangka berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. Dalam periode tersebut, tercatat sekitar 34.000 korban, khususnya sepanjang Januari 2023 hingga April 2024.

Dari jumlah itu, sekitar 17.000 korban atau hampir 50 persen dipastikan mengalami peretasan akun (account compromise).

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan sejak 9 April 2026 di rumah tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti serta aset hasil kejahatan dengan nilai mencapai Rp4,5 miliar.

Bareskrim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh jaringan, termasuk para pembeli alat phishing yang diduga turut berperan dalam aksi kejahatan siber tersebut.