JurnalPatroliNews – Jakarta – Persidangan lanjutan perkara dugaan malapraktik yang menjerat dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengungkap fakta krusial terkait lemahnya fondasi pembuktian.
Saksi ahli forensik dan medikolegal, Herkutanto, memberikan sorotan tajam terhadap absennya pemeriksaan forensik yang dinilainya sebagai kelalaian prosedur penyidikan.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta, Kamis (23/4), Herkutanto menegaskan bahwa tanpa autopsi dalam konteks pidana, penyebab kematian korban tidak akan pernah bisa dipastikan secara ilmiah.
Menurutnya, penentuan sebab kematian tanpa dasar tersebut bersifat asumtif dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang valid di mata hukum.
“Jika tidak ada intervensi langsung terhadap tubuh korban, maka hubungan sebab-akibat (kausalitas) terhadap kematian tidak dapat dibuktikan secara konkret,” tegas Herkutanto di persidangan.
Debat Pidana Umum vs Pidana Khusus
Dinamika persidangan semakin memanas saat kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafandany, menguji batasan kategori pidana dalam kasus ini. Herkutanto menjelaskan perbedaan mendasar: jika kematian disebabkan oleh kesengajaan (seperti pemberian racun), maka masuk dalam ranah pidana umum. Namun, jika berkaitan dengan tindakan medis oleh dokter, maka perkara tersebut masuk dalam kategori pidana khusus.
Herkutanto secara tegas menjawab bahwa perkara medis wajib tunduk pada prinsip lex specialis derogat legi generali. Artinya, aturan hukum khusus di bidang kesehatan harus mengesampingkan aturan umum.
“Proses hukum tidak dapat serta-merta menggunakan pendekatan pidana umum sebelum melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang kesehatan, termasuk pemeriksaan oleh otoritas terkait seperti Majelis Disiplin Profesi,” tambahnya.
Kelalaian Penyidik dalam Pembuktian
Salah satu poin paling krusial dalam persidangan ini adalah terkait tanggung jawab pemeriksaan forensik.
Menjawab pertanyaan Hangga Oktafandany, Herkutanto secara lugas menyatakan bahwa kewajiban melakukan forensik sepenuhnya berada pada pundak penyidik kepolisian.
Dengan demikian, ketiadaan autopsi dalam perkara ini dipandang sebagai bentuk kelalaian aparat penegak hukum dalam membangun konstruksi perkara, dan bukan merupakan kesalahan terdakwa.
Pernyataan ahli ini memperkuat argumen tim penasihat hukum bahwa fondasi dakwaan terhadap dr. Ratna menyisakan celah serius.
Sidang lanjutan diperkirakan akan semakin mendalami perdebatan mengenai validitas alat bukti serta prosedur penanganan perkara medis yang dinilai melompati mekanisme undang-undang kesehatan.














