Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Belawan: Korban Ditendang dari Motor

JurnalPatroliNews – Jakarta – Personel kepolisian berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MS (17) atas dugaan keterlibatan dalam kasus kematian rekannya, MFR.

Insiden tragis tersebut terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, pada Senin (27/4). Korban dinyatakan meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor akibat serangan fisik dari pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku diduga menendang korban yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.

Akibat tendangan keras tersebut, korban kehilangan kendali, terjatuh, dan mengalami luka fatal pada bagian kepala.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, korban ditemukan dalam kondisi terkapar dengan pendarahan hebat yang keluar dari telinga serta bagian belakang kepala.

Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Belawan guna mendapatkan pertolongan medis, nyawa MFR tidak dapat terselamatkan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan MS dan menangkapnya di kediaman mertuanya di wilayah Belawan.

Dalam pemeriksaan awal, MS mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekan lainnya yang saat ini identitasnya telah dikantongi dan dalam pengejaran petugas.

Terkait motif di balik aksi nekat tersebut, AKP Agus menuturkan bahwa tersangka menaruh dendam pribadi terhadap korban. Perselisihan keduanya bermula dari pertandingan futsal, di mana pelaku merasa sakit hati setelah kakinya ditendang dengan keras oleh korban saat bermain.

Rasa dendam itu memuncak ketika pelaku melihat korban melintas di jalan raya, sehingga ia memutuskan untuk mengejar dan menendang motor korban.

Saat ini, tersangka MS telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan menghimbau rekan pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.