Menaker Ingatkan Bahaya Risiko Psikososial di Tempat Kerja

JurnalPatroliNews | Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya memasukkan aspek kesehatan mental sebagai bagian integral dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Penegasan tersebut mencerminkan perubahan pendekatan dalam dunia kerja yang kini tidak hanya berfokus pada keselamatan fisik, tetapi juga kesejahteraan psikologis pekerja.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli dalam Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Ia menekankan bahwa perlindungan tenaga kerja harus bersifat menyeluruh, mencakup kondisi fisik maupun mental.

“Keselamatan kerja tidak bisa lagi dilihat secara sempit. Jika manusia menjadi pusatnya, maka kesehatan mental harus menjadi bagian yang dilindungi,” ujarnya.

Menurutnya, risiko psikososial di tempat kerja kini semakin meningkat, mulai dari tekanan kerja berlebih, jam kerja yang panjang, konflik antarpekerja, hingga minimnya dukungan dari lingkungan kerja. Kondisi tersebut, jika tidak dikelola dengan baik, dapat berdampak serius terhadap produktivitas dan kualitas hidup pekerja.

Mengacu pada data International Labour Organization (ILO) tahun 2026, persoalan kesehatan mental di tempat kerja berkontribusi terhadap sekitar 840 ribu kematian setiap tahun secara global. Selain itu, diperkirakan terjadi kehilangan 12 miliar hari kerja produktif, dengan dampak ekonomi mencapai 1,37 persen dari total produk domestik bruto (PDB) dunia.

Di tingkat nasional, tantangan serupa juga menjadi perhatian. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan tahun 2018, lebih dari 19 juta angkatan kerja di Indonesia mengalami gangguan mental emosional, sementara lebih dari 12 juta lainnya mengalami depresi. Kelompok pekerja di sektor informal, seperti buruh harian, pengemudi, hingga pekerja rumah tangga, dinilai paling rentan terhadap tekanan tersebut.

Sebagai langkah antisipatif, Yassierli meminta jajaran pengawas ketenagakerjaan untuk memperkuat pengawasan implementasi SMK3 di perusahaan. Ia menegaskan, pengawasan harus mencakup aspek yang lebih luas, termasuk beban kerja, jam kerja, serta kondisi psikososial pekerja.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan peran enam Balai K3 yang tersebar di berbagai wilayah sebagai pusat edukasi, promosi, dan sertifikasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Fasilitas tersebut diharapkan mampu memperkuat standar penerapan SMK3 di dunia usaha.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mendorong dinas ketenagakerjaan di daerah untuk mempercepat implementasi SMK3, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah. Upaya ini termasuk peningkatan jumlah serta kapasitas asesor K3 guna memastikan standar keselamatan dan kesehatan kerja dapat diterapkan secara optimal.

“Kami ingin memastikan setiap tempat kerja tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga sehat dan nyaman secara mental bagi para pekerja,” tegas Yassierli.