JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias berinisial ROZ atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama.
Proyek strategis Tahun Anggaran 2022 tersebut memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp 38 miliar.
Penahanan terhadap ROZ dilakukan setelah tim jaksa penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam surat keputusan penyidik yang telah diterbitkan sejak awal Maret lalu, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan intensif atas penggunaan anggaran daerah.
Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui proses pembayaran proyek yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
ROZ diduga kuat melakukan intervensi agar pembayaran kepada pihak rekanan tetap dicairkan sebesar 100 persen, meski pekerjaan tersebut secara teknis belum memenuhi kriteria untuk dibayarkan sepenuhnya.
Guna kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, ROZ kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli. Masa penahanan tersebut terhitung mulai tanggal 29 April 2026 hingga pertengahan Mei mendatang.
Pihak Kejari Gunungsitoli menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada satu tersangka saja.
Jaksa penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur birokrasi maupun pihak swasta, yang diduga turut serta melakukan atau menikmati aliran dana dari praktik korupsi pembangunan infrastruktur kesehatan tersebut.
Atas perbuatannya, ROZ dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHPidana terbaru.
Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan guna memastikan dana pembangunan yang diperuntukkan bagi layanan kesehatan masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.














