JurnalPatroliNews – Jakarta – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang mantan finalis Puteri Indonesia 2024 berinisial JRF sebagai tersangka.
JRF diduga kuat menjalankan praktik kedokteran kecantikan ilegal yang menyebabkan sejumlah pasiennya mengalami kerusakan wajah hingga cacat permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tersangka mengelola Klinik Arauna Beauty di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, dengan mengaku sebagai dokter.
Padahal, berdasarkan hasil verifikasi, JRF tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun sertifikasi sebagai tenaga kesehatan yang sah di Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial NS melaporkan adanya pendarahan dan infeksi serius usai menjalani prosedur facelift dan eyebrow lift di klinik tersebut.
Akibat tindakan medis yang tidak profesional, korban menderita luka bernanah dan pembengkakan hebat yang mengharuskan dilakukannya operasi lanjutan.
.Korban kini dinyatakan mengalami cacat permanen berupa jaringan parut di kulit kepala yang menghambat pertumbuhan rambut.
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa jumlah korban diperkirakan mencapai 15 orang. Salah satu korban bahkan dilaporkan mengalami kegagalan prosedur pada bagian bibir sebanyak dua kali, yang tidak hanya menyebabkan cacat fisik namun juga trauma psikis yang mendalam.
Para korban diketahui telah membayar tarif yang cukup tinggi, di mana salah satu prosedur dipatok seharga 16 juta rupiah.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa JRF telah membuka praktik sejak tahun 2019. Meskipun tidak memiliki ijazah medis, tersangka diketahui memperoleh sertifikat pelatihan estetika di Jakarta pada tahun yang sama melalui kedekatan dengan panitia penyelenggara.
Sertifikat tersebut kemudian dijadikan modal untuk meyakinkan pasien bahwa dirinya memiliki kompetensi medis.
Penangkapan JRF dilakukan di kediaman keluarganya di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan undang-undang di bidang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.














