JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengenang kembali momentum bersejarah saat dirinya meletakkan fondasi sistem hukum dan lembaga demokrasi modern di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Megawati saat menghadiri pengukuhan eks Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, sebagai Profesor Emeritus bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Sabtu (2/5/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh deretan tokoh nasional dan pakar hukum terkemuka, di antaranya Mahfud MD, Saldi Isra, Yasonna Laoly, Zudan Arif Fakrulloh, serta Ketua MK Suhartoyo. Turut mendampingi Megawati, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ganjar Pranowo dan Bintang Puspayoga.
Dalam pidatonya, Megawati merefleksikan masa kepemimpinannya sebagai era kelahiran institusi-institusi strategis yang kini menjadi pilar negara.
“Selaku Presiden Kelima RI, saya telah meletakkan kerangka sistem demokrasi dan hukum yang komprehensif. Pada masa kepemimpinan saya, lahir MK, KY, BNN, KPK, PPATK, hingga Densus-88,” ungkap Megawati.
Ia menegaskan bahwa pembentukan lembaga-lembaga tersebut bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya nyata membumikan Pancasila dan memperkuat legitimasi pemimpin melalui jalur konstitusi, termasuk pemberlakuan pemilihan presiden secara langsung.
Megawati juga memberikan pesan keras bahwa seorang pemimpin tidak boleh berkompromi terhadap pelanggaran hukum yang dapat meruntuhkan kedaulatan bangsa.
Kritik Terhadap Legalisme dan ‘Negara Undang-Undang’
Megawati menyoroti pergeseran nilai hukum saat ini yang terjebak dalam fenomena “negara undang-undang”. Ia memberikan apresiasi tinggi terhadap orasi ilmiah Arief Hidayat yang mengkritik kondisi hukum yang terjebak dalam legalisme formal dan regulasi berlebih (hyper-regulation).
“Pancasila harus menjadi sumber dari segala sumber hukum. Kita terlalu lama terjebak dalam anggapan seolah-olah negara hukum cukup ditegakkan dengan memperbanyak undang-undang. Padahal, tumpukan regulasi tersebut sering kali justru menjauhkan hukum dari nilai keadilan, moral, dan kemanusiaan,” tegasnya.
Menurut Megawati, hukum yang kehilangan ruh Pancasila hanya akan berakhir sebagai tumpukan teks mati yang tidak lagi mencerminkan nurani bangsa.
Ia mengajak para akademisi untuk menjadi “intelektual organik” yang berani berbicara atas nama kebenaran demi kepentingan rakyat.
Mengutip prinsip Satyam Eva Jayate, Megawati mengingatkan bahwa pada akhirnya kebenaranlah yang akan menang.
Ia berharap pemikiran Prof. Arief Hidayat dapat menjadi pemantik bagi para penegak hukum untuk menjaga hukum tetap hidup dan berpihak pada rakyat.
“Selamat kepada Prof. Arief Hidayat. Semoga kita semua mampu menjaga api Pancasila dan api keadilan agar tetap menyala menuju masa depan bangsa yang bermartabat,” pungkas Megawati.













