JurnalPatroliNews – Jakarta – Aksi kriminalitas jalanan yang merenggut nyawa kembali mengguncang Kota Banjarbaru. Seorang ustazah berinisial HN, yang dikenal sebagai pengajar di salah satu pondok pesantren, ditemukan tewas mengenaskan setelah menjadi korban begal di Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara. Jasad korban ditemukan tersembunyi di balik semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban merasa janggal karena HN tak kunjung tiba di rumah hingga pukul 19.00 WITA pada Rabu (29/4/2026). Upaya pencarian mandiri oleh keluarga membuahkan hasil pilu pada keesokan harinya, di mana mereka menemukan sepeda motor korban yang sengaja disembunyikan di area semak.
“Berdasarkan laporan temuan jasad perempuan ini, kami bersama tim gabungan dari Polda Kalsel melakukan pendalaman intensif,” ujar Febry dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2026).
Motif Terdesak Biaya Sekolah Penyelidikan cepat kepolisian membuahkan hasil dengan diringkusnya dua tersangka berinisial AS (40) dan MF (43).
Dari hasil interogasi, terungkap motif ekonomi yang melatarbelakangi aksi keji tersebut. Pelaku mengaku nekat melakukan perampokan demi mendapatkan uang untuk membiayai sekolah anaknya di Pulau Jawa.
Ide perampokan muncul setelah permohonan pinjaman uang kepada bos tempat mereka bekerja sebagai penjaga kebun ditolak. Para pelaku kemudian mengincar HN karena sering melihat korban melintas di jalan sepi dekat gubuk mereka setiap pulang mengajar.
Kronologi Aksi Keji Pelaku Dalam melancarkan aksinya, salah satu pelaku menghantam kepala korban menggunakan balok kayu hingga pingsan.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian membekap dan mengikat korban hingga menyebabkan HN kehilangan nyawa.
Para pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan menyembunyikan jasad korban serta motor dan barang berharga lainnya di semak-semak. Total kerugian materiil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 9 juta.
Ancaman Hukuman Maksimal Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.
Polisi menjerat AS dan MF dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKBP Febry.














