JurnalPatroliNews – Jakarta – Keuchik (Kepala Desa) Keudondong, Kecamatan Darul Falah, Murdani, secara tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya telah mengeluarkan surat nikah palsu.
Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan salah satu media daring yang dinilainya tidak berdasar dan menyesatkan.
Kepada awak media pada Selasa (5/5/2026), Murdani menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Ia menegaskan tidak pernah menerbitkan dokumen berupa surat nikah palsu bagi warganya sebagaimana yang dituduhkan.
Murdani menjelaskan bahwa dokumen yang ia terbitkan sebenarnya adalah surat keterangan desa. Surat tersebut berfungsi sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administratif bagi warga yang ingin mendaftarkan pengajuan sengketa ke Mahkamah Syar’iyah.
Keputusan menerbitkan surat keterangan itu diambil setelah upaya mediasi di tingkat desa antara pasangan suami istri berinisial YS dan NR tidak membuahkan kesepakatan.
Murdani menegaskan bahwa sebagai kepala desa, ia berkewajiban melayani administrasi masyarakat agar proses hukum atau sengketa yang sedang dihadapi warga tidak terhambat.
Selain mengklarifikasi duduk perkara, Murdani juga menyayangkan sikap oknum wartawan yang menulis berita tersebut.
Ia menilai proses peliputan itu tidak profesional karena tidak mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, terutama dalam hal konfirmasi atau keberimbangan berita.
Murdani mengaku dirinya tidak pernah dihubungi untuk dimintai keterangan sebelum berita tersebut tayang. Menurutnya, pemberitaan sepihak itu sangat merugikan nama baiknya sebagai pejabat publik.
Ia berharap para insan pers dapat bekerja lebih profesional dan mengedepankan prinsip cek dan recek sebelum menyebarkan informasi ke publik.














