JurnalPatroliNews – Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai implementasi TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 mengenai tata peradilan militer dan peradilan umum hingga kini belum berjalan secara konsisten.
Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional bertajuk “Intaian Bahaya Remiliterisasi dan Impunitas Peradilan Militer” yang digelar di Auditorium B Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurut Zainal, keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak dapat dilepaskan dari konteks politik era Orde Baru yang sarat dengan nuansa otoritarianisme.
“Dalam konteks tersebut, keberadaan impunitas dalam sistem peradilan militer menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan karena dibentuk dalam kerangka otoritarianisme,” kata Zainal Arifin Mochtar dalam keterangan tertulis.
Namun, ia menegaskan bahwa setelah reformasi 1998, seharusnya terjadi perubahan mendasar dalam sistem peradilan nasional, termasuk pemisahan yang tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
TAP MPR No. VII/MPR/2000, lanjutnya, secara jelas mengamanatkan bahwa tindak pidana militer harus diperiksa di peradilan militer, sedangkan tindak pidana umum harus diproses melalui peradilan umum.
“Akan tetapi, implementasi prinsip tersebut hingga kini belum berjalan secara konsisten,” ujarnya.
Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, menyoroti bahwa pidana militer memang dikenal sebagai ius speciale atau hukum khusus yang memiliki karakteristik tersendiri.
Meski demikian, ia mempertanyakan relevansi keberadaan sistem peradilan militer dalam konteks hukum modern saat ini.
Menurutnya, desain peradilan militer yang seluruh prosesnya masih berada dalam lingkup internal institusi militer menjadi salah satu akar persoalan impunitas.
Mulai dari proses penyidikan dan penyelidikan, penuntutan oleh oditur militer, persidangan oleh hakim militer, hingga pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan militer, seluruhnya dinilai terlalu tertutup dan minim pengawasan eksternal.
Ia juga menyoroti bahwa sejumlah negara seperti Jerman dan Prancis telah melakukan demiliterisasi sistem peradilan, di mana peradilan militer hanya digunakan dalam kondisi tertentu dan sangat terbatas.
Dalam konteks Indonesia, model peradilan militer yang masih konvensional dinilai semakin tidak relevan, terutama setelah hadirnya KUHAP yang menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan.
“Terutama sejak hadirnya KUHAP yang mengedepankan prinsip-prinsip peradilan yang lebih akuntabel dan transparan,” pungkasnya.














