JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan banding Korea Selatan secara resmi memangkas hukuman penjara bagi mantan Perdana Menteri Han Duck-soo menjadi 15 tahun dari putusan sebelumnya yakni 23 tahun.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (7/5/2026) ini berkaitan dengan keterlibatan Han dalam deklarasi darurat militer yang dilakukan oleh mantan Presiden Yoon Suk-yeol pada tahun 2024 silam.
Meskipun masa hukuman dikurangi, hakim tetap menyatakan Han bersalah karena dinilai membantu proses penerapan darurat militer dan gagal melakukan langkah pencegahan terhadap kebijakan tersebut.
Dalam fakta persidangan, Han terbukti menggelar rapat kabinet untuk memfasilitasi prosedur hukum pemberlakuan darurat militer.
Selain itu, ia diketahui mengetahui rencana pemutusan pasokan listrik serta air ke sejumlah perusahaan media selama kebijakan represif itu berlangsung.
Hakim ketua menegaskan bahwa sebagai perdana menteri, terdakwa seharusnya memiliki tanggung jawab besar untuk mengendalikan pelaksanaan kekuasaan presiden yang menyimpang. Namun, Han justru dianggap meninggalkan tanggung jawab tersebut dan bergabung dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pemberontakan.
Selain keterlibatan dalam darurat militer, Han juga dinyatakan bersalah atas pemalsuan dokumen kepresidenan dan pemberian kesaksian palsu.
Adapun pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman adalah rekam jejak pengabdian Han selama 50 tahun di pemerintahan, termasuk di kementerian keuangan dan luar negeri. Pengadilan juga menilai bahwa keterlibatan aktif Han dalam seluruh rencana Yoon Suk-yeol tidak sepenuhnya terbukti secara menyeluruh.
Sementara itu, mantan Presiden Yoon Suk-yeol sendiri telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemberontakan yang sama.














