JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Maulangi, pada Jumat (8/5/2026).
Selain kedua eks pejabat polri tersebut, penyidik juga memeriksa Ais Setiawati yang berperan sebagai bendahara koordinator dalam jaringan narkoba pimpinan Ko Erwin.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menelusuri aset yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penyidik tengah fokus melakukan analisis transaksi keuangan dan pemeriksaan dokumen guna mengungkap aliran dana yang disamarkan.
Langkah ini juga melibatkan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik guna mengidentifikasi pihak lain yang kemungkinan turut membantu atau menikmati hasil kejahatan tersebut.
Menurut Eko, upaya ini merupakan strategi kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkoba dengan cara menghentikan dukungan finansial di dalamnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Didik, Maulangi, dan Ais Setiawati sebagai tersangka dalam kasus ini. Status tersangka juga disematkan kepada bandar narkoba asal Bima, Abdul Hamid alias Boy, serta Alex Iskandar.
Tak hanya itu, istri dan dua anak dari Ko Erwin, yakni Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia, turut ditangkap di NTB dan dibawa ke Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait bisnis haram tersebut.
Proses hukum ini terus berkembang setelah Maulangi dan Ais Setiawati dibawa dari NTB menuju Jakarta pada Kamis (7/5) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bareskrim berkomitmen untuk menuntaskan pengejaran aset dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem jaringan Ko Erwin mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.














