JurnalPatroliNews – JAKARTA – Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) di Teluk Buli, Maluku Utara, dinilai membahayakan ekosistem laut serta mengancam kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut sebagai sumber utama penghidupan.
Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan dan Konservasi dari Universitas Indonesia, Budi Riyanto, menegaskan bahwa apabila dugaan pencemaran tersebut terbukti, perusahaan wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bila benar perusahaan yang bersangkutan melakukan pencemaran, maka harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi kepada RMOL, Sabtu (9/5/2026).
Ia menekankan bahwa status Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab hukum maupun kewajiban perlindungan lingkungan.
“PSN tidak ada kaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan,” ujarnya.
Menurut Budi, proyek yang berstatus PSN justru semestinya menerapkan standar pengawasan lingkungan yang lebih ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun ekosistem di sekitarnya.
Dugaan pencemaran tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas PT Feni Halmahera Timur (Feni Haltim), anak perusahaan ANTAM, yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Lokasi pencemaran diduga berada di sekitar Desa Buli Asal dan Wayafli, Kecamatan Maba, Maluku Utara.
Di kawasan hulu, perusahaan bersama kontraktornya disebut tengah melakukan pembukaan lahan untuk pembangunan infrastruktur industri baterai kendaraan listrik.
Padahal, wilayah tersebut selama ini menjadi jalur penting yang menopang keseimbangan ekosistem laut sekaligus menjadi sumber utama mata pencaharian masyarakat pesisir, khususnya para nelayan tradisional.
Akibat kondisi tersebut, para nelayan disebut mulai mengalami penurunan hasil tangkapan secara signifikan.
Warga juga mengaku khawatir ikan yang diperoleh dari wilayah sekitar telah tercemar limbah dan tidak lagi aman untuk dikonsumsi, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Budi menilai persoalan ini harus segera ditangani secara serius oleh pemerintah agar tidak berkembang menjadi krisis lingkungan yang lebih besar.
Ia juga meminta adanya investigasi menyeluruh untuk memastikan tingkat pencemaran, dampak ekologis yang ditimbulkan, serta pertanggungjawaban perusahaan terhadap kerugian yang dialami masyarakat sekitar.
Menurutnya, perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan warga harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan, termasuk proyek industri strategis nasional.













