Bareskrim Ungkap Modus 321 WNA di Markas Judol Jakbar: Masuk Lewat Jalur Bebas Visa

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tabir gelap operasional markas judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, perlahan mulai terkuak.

Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya memastikan bahwa mayoritas dari 321 warga negara asing (WNA) yang ditangkap sudah mengetahui sejak awal bahwa mereka akan dipekerjakan sebagai operator perjudian.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut datang ke Indonesia bukan karena paksaan, melainkan atas kesadaran sendiri untuk terjun ke dunia perjudian daring.

Dari total 321 WNA yang diamankan, kewarganegaraan Vietnam mendominasi dengan jumlah 228 orang.

Disusul oleh 57 warga negara China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, 5 dari Thailand, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.

Kelompok ini diketahui menyewa area khusus di sebuah menara apartemen yang digunakan murni untuk operasional teknis perjudian.

Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Brigjen Wira menegaskan, pihaknya tidak hanya berhenti pada para operator di lapangan.

Penyidik juga akan memanggil pemilik gedung untuk mendalami sejauh mana keterlibatan atau pengetahuan mereka terkait penyewaan ruang bagi aktivitas ilegal tersebut.

Sementara itu, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyoroti celah yang dimanfaatkan oleh jaringan internasional ini.

Menurutnya, Indonesia menjadi sasaran empuk karena adanya fasilitas bebas visa kunjungan yang mempermudah mobilitas para pelaku atas ajakan jaringan yang sudah menetap lebih dulu.

Kini, ratusan WNA tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan judol lintas negara agar tidak menjadikan Indonesia sebagai basis operasi mereka.