JurnalPatroliNews – Jakarta – Fenomena judi online di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan setelah praktik ilegal tersebut mulai menyasar anak-anak. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sekitar 2 persen pemain judi online berasal dari kelompok usia sekitar 10 tahun, atau diperkirakan mencapai lebih dari 80 ribu anak.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menyoroti serius kondisi tersebut dan menyebut ancaman judi online kini sama berbahayanya dengan narkotika karena sama-sama merusak masa depan generasi muda.
“Ini sungguh menyedihkan,” ujar Adang Daradjatun dalam keterangan resminya, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurutnya, kelompok usia 10 hingga 20 tahun menjadi salah satu kelompok paling rentan terpapar judi online. Yang lebih memprihatinkan, kata dia, banyak anak menggunakan uang sakunya untuk bermain judi daring.
“Yang paling menyedihkan bahwa anak-anak itu mempergunakan uang sakunya. Jadi kalau dia dapat uang saku Rp10 ribu misalnya, 50 persennya dipakai untuk judi. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.
Adang menilai pola penyebaran judi online memiliki kemiripan dengan peredaran narkotika yang memang kerap menjadikan anak muda sebagai sasaran utama. Karena itu, ia mengingatkan persoalan judi online tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
“Saya takut generasi muda kita terkena narkotik, judi online, pornografi. Ini melemahkan kita untuk menjadi negara yang maju ke depan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Bea Cukai, dalam membongkar jaringan judi online internasional. Namun, ia menilai pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia masih perlu diperketat agar Indonesia tidak menjadi basis operasi judi daring lintas negara.
Menurut Adang, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di pintu masuk imigrasi, tetapi juga harus melibatkan masyarakat sekitar, aparat wilayah, hingga unsur intelijen di lapangan.
“Kalau saja masyarakat sekitar ikut mengawasi, pasti terlihat aktivitas mencurigakan itu. Maka RT, RW, masyarakat setempat, sampai tukang parkir harus menjadi mata dan telinga dalam pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta keluarga untuk lebih waspada terhadap penggunaan telepon genggam oleh anak-anak. Ia menilai kemajuan teknologi tanpa pengawasan justru dapat membuka akses luas terhadap pornografi, judi online, hingga penyalahgunaan narkotika.
“HP sekarang sudah menjadi sesuatu yang tidak bisa dipermainkan lagi. Di situ ada pornografi, judi, narkotik, bahkan cara membuat narkotik. Jadi keluarga menjadi yang utama dalam pengawasan,” pungkasnya.













