Pelabuhan Entrop Diawasi Ketat, Tim Gabungan Sita Puluhan Koli Pakaian Bekas Tanpa Dokumen

JurnalPatroliNews – Jakarta – TNI Angkatan Laut melalui jajaran Kodaeral X bekerja sama dengan Bea Cukai Jayapura berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas bernilai tinggi dan barang terlarang di Pelabuhan Peti Kemas Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Kamis (14/05).

Keberhasilan operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi intelijen mengenai aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di kawasan pelabuhan tersebut.

Tim gabungan segera melakukan pemeriksaan fisik pada pukul 15.45 WIT dan menemukan dua unit kontainer yang memuat barang tanpa dokumen resmi milik Toko V.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita Vanili kualitas super seberat kurang lebih 490 kilogram yang diduga berasal dari Papua Nugini (PNG) tanpa dokumen karantina dan kepabeanan.

Selain itu, tim juga menemukan 66 koli pakaian bekas atau ballpress yang merupakan barang dilarang impor sesuai dengan regulasi pemerintah.

Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1.753.000.000. Secara rinci, vanili tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp1.225.000.000, sementara pakaian bekas ditaksir bernilai Rp528.000.000. Nilai tersebut dihitung berdasarkan asumsi harga pasar saat ini untuk kedua jenis barang ilegal tersebut.

Saat ini, pemilik barang beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Pom Kodaeral X untuk menjalani proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Penindakan tegas ini merupakan wujud nyata dari kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menjaga kedaulatan wilayah serta mendukung pemerintah memberantas jalur perdagangan ilegal yang merugikan perekonomian nasional.

TNI AL menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna menutup celah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia.