Bareskrim Bongkar Hotel di Jakbar yang Diduga Jadi Pusat Peredaran Narkoba Selama 12 Tahun


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika yang diduga telah berlangsung selama 12 tahun di dua hotel di kawasan Jakarta Barat.

Nilai peredaran narkoba dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah jika dikonversikan secara ekonomi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu hotel tersebut.

“Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B Fashion selama 12 tahun,” kata Eko dalam keterangan resmi, Jumat (15/5/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury melakukan operasi undercover buy terhadap ekstasi dan vape yang mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies atau “mami” berinisial DEP alias Mami Dania alias Tania.

Pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, petugas berhasil menangkap Mami Dania dengan barang bukti berupa lima butir ekstasi dan enam vape berisi etomidate.

Dari hasil pemeriksaan, Mami Dania mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang MC hotel berinisial TRE alias Dervin.

“Setelah itu petugas memeriksa room B-02 B Fashion Hotel dan mengamankan lima pengunjung serta menemukan 10 butir ekstasi dan empat vape etomidate,” ujar Eko.

Penyelidikan kemudian berkembang ke sejumlah ruangan lain. Polisi kembali menemukan vape etomidate dari seorang berinisial ET yang mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang waiter hotel yang identitasnya masih belum diketahui.

Sementara itu, TRE alias Dervin mengaku mendapat pasokan narkoba dari Siti Dahlia alias Vonny. Polisi kemudian menangkap Vonny bersama suaminya berinisial CDR di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dari hasil pemeriksaan, Vonny mengaku memerintahkan suaminya bersama seorang buronan bernama Yance untuk mengambil narkotika dari Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Di sisi lain, seorang tersangka berinisial AFH mengaku memperoleh narkoba dari Irwansyah alias Jeje yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

Penyidik menemukan bahwa transaksi antara AFH dan Irwansyah mencapai 100 vape etomidate. Polisi kemudian menangkap Esgianto alias Anto yang berperan sebagai kurir vape dari jaringan Irwansyah.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan total 14 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Mami Dania sebagai penyedia narkoba dan penghubung dengan tamu hotel, AFH, RB, DM, WL, dan ET sebagai pengunjung hotel, serta TRE alias Dervin yang berperan sebagai MC hotel sekaligus pengedar.

Selain itu, polisi juga menetapkan Siti Dahlia alias Vonny sebagai pemasok narkoba, Dani Riyanto dan Esgianto sebagai kurir, serta Irwansyah alias Jeje sebagai pemasok dan penghubung AFH dengan Faisal dan Yudith Eric alias Paijo.

Penyidik turut menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Yance sebagai kurir narkoba, Rais sebagai pemasok di Kampung Bahari, serta Sam yang diduga menjadi pemasok narkoba dari Lapas Kelas II Pekanbaru.

Bareskrim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk aliran distribusi narkotika yang diduga telah beroperasi selama lebih dari satu dekade tersebut.