Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Bayar Dam Lewat Jalur Resmi


JurnalPatroliNews – MAKKAH — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia guna menghadirkan layanan ibadah yang akuntabel, transparan, aman, serta sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi Pemerintah Arab Saudi.

Memasuki hari ke-25 operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi pada Jumat (15/5/2026), seluruh layanan haji Indonesia disebut berjalan lancar, mulai dari pemberangkatan di Tanah Air, kedatangan di Arab Saudi, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan kesehatan, hingga pembinaan ibadah dengan pendampingan penuh petugas.

Menjelang fase puncak ibadah haji, Kemenhaj kembali mengingatkan seluruh jemaah, khususnya yang melaksanakan haji tamattu’ dan memiliki kewajiban dam, agar memahami mekanisme pembayaran dam yang telah disiapkan pemerintah.

Dalam ibadah haji, dam merupakan denda atau tebusan yang wajib dibayar jemaah karena menjalankan jenis haji tertentu atau akibat pelanggaran maupun kekurangan dalam rangkaian ibadah haji.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, mengatakan pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam.

“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fiqih yang berkembang di tengah masyarakat. Bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di Indonesia, kami mempersilakan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Sementara bagi jemaah yang meyakini dam harus dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah telah memfasilitasi pelaksanaannya melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, yakni Adahi,” ujar Maria.

Untuk pembayaran dam di Tanah Haram, pemerintah menetapkan mekanisme resmi melalui Adahi Project yang terintegrasi dengan Nusuk Masar. Skema tersebut dipilih untuk memastikan pelaksanaan dam berjalan sesuai syariat, tertib administrasi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Biaya pembayaran dam tahun ini ditetapkan sebesar 720 Riyal Saudi (SAR) per jemaah. Hingga saat ini, sebanyak 34.308 jemaah Indonesia di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam melalui mekanisme resmi tersebut.

Maria menambahkan, Kemenhaj bersama PPIH terus menghadirkan kemudahan layanan bagi jemaah, termasuk melalui skema jemput layanan pembayaran dam langsung ke hotel tempat jemaah menginap.

“Untuk mempermudah jemaah, petugas Adahi akan hadir langsung ke hotel-hotel tempat jemaah menginap guna melakukan pembayaran dan verifikasi. Skema jemput layanan ini kami prioritaskan terutama untuk membantu jemaah lansia, disabilitas, serta jemaah dengan risiko kesehatan tinggi,” jelasnya.

Setelah transaksi selesai, setiap jemaah akan memperoleh bukti pembayaran resmi sebagai tanda bahwa kewajiban dam telah ditunaikan dan tercatat dalam sistem.

Kemenhaj juga mengingatkan seluruh jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi.

“Kami mengimbau seluruh jemaah agar tidak menggunakan jasa calo, pihak yang tidak berwenang, ataupun melakukan transaksi di luar sistem resmi. Ini penting untuk melindungi jemaah dari potensi penipuan sekaligus memastikan dana dikelola secara transparan dan ibadah berjalan sesuai syariat,” tegas Maria.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 411 kloter dengan total 158.978 jemaah dan 1.641 petugas telah diberangkatkan ke Arab Saudi. Sementara itu, 392 kloter dengan 151.382 jemaah dan 1.568 petugas telah tiba di Makkah.

Sebanyak 140 kloter dengan 53.705 jemaah dan 561 petugas tercatat tiba melalui Bandara Jeddah, sedangkan untuk jemaah haji khusus, sebanyak 11.087 orang telah tiba di Tanah Suci.