Aksi Sadis Penodong Wanita dalam Angkot di Medan Berakhir, Dua Pelaku Diringkus Polisi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial EN (44) dan SLS (36).

Keduanya merupakan komplotan penjahat yang sempat viral di media sosial setelah melakukan aksi penodongan menggunakan parang terhadap sejumlah penumpang wanita di dalam angkutan kota (angkot).

Insiden menegangkan tersebut diketahui terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada Selasa (7/4) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat melakukan pengejaran setelah video rekaman peristiwa itu tersebar luas.

Tersangka EN berhasil diamankan terlebih dahulu pada 25 April 2026 di wilayah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Dari tangan EN, petugas menyita satu unit ponsel milik korban beserta pakaian yang ia kenakan saat melancarkan aksinya.

Pengejaran kemudian dilanjutkan terhadap pelaku utama berinisial SLS. Petugas mendeteksi keberadaan SLS yang melarikan diri cukup jauh hingga ke kawasan perkebunan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Setelah berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Medan, kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Modus Operandi dan Peran Pelaku Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mengungkap bahwa komplotan ini memiliki modus operandi yang cukup terencana.

Dalam aksinya, SLS berperan sebagai eksekutor yang mengancam para penumpang menggunakan senjata tajam jenis parang, melukai para korban, merampas barang berharga, hingga tega mendorong penumpang keluar saat kendaraan masih melaju.

Sementara itu, EN yang berprofesi sebagai sopir cadangan angkot nomor 81 berperan membantu jalannya kejahatan. EN sengaja mempercepat laju kendaraan agar suara teriakan minta tolong dari para korban di dalam mobil tidak terdengar oleh warga sekitar.

Untuk mengelabui penumpang, SLS berpura-pura menyandera EN agar seolah-olah sang sopir tidak terlibat, padahal keduanya telah bersekongkol sejak awal sebelum menaikkan penumpang.

Tindakan Tegas dan Terukur Ferry menambahkan, saat petugas membawa tersangka SLS ke kawasan Mabar untuk melakukan pengembangan dan mencari barang bukti parang yang digunakan, pelaku mencoba melakukan perlawanan. SLS berupaya menyerang petugas di lapangan demi menyelamatkan diri.

Karena tindakan pelaku dinilai membahayakan keselamatan petugas, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak untuk melumpuhkan pelaku. Saat ini, SLS telah mendapatkan perawatan medis dan proses penyidikan tetap berjalan.

Dampak Sadis Terhadap Para Korban Aksi keji kedua pelaku tersebut menelan tiga orang korban perempuan yang mengalami luka-luka akibat mencoba menyelamatkan diri dengan melompat dari angkot. Korban pertama bernama Julia Pratiwi mengalami luka lecet dan kehilangan satu unit ponsel pintar.

Korban kedua, Erika Hasibuan, mengalami nasib lebih tragis setelah didorong keluar dari angkot yang sedang berjalan oleh pelaku. Akibatnya, Erika menderita luka serius di bagian kepala, patah gigi, serta kehilangan dua unit ponsel.

Sementara korban ketiga, Nova Yanti Porman Tampubolon, menderita luka bacok di tangan kanan akibat serangan parang pelaku sebelum akhirnya nekat melompat keluar hingga menyebabkan luka-luka pada bagian kakinya.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka EN diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dan narkoba. Di sisi lain, tersangka SLS merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus pencurian sepeda motor di Kota Medan sejak tahun 2020.

Atas perbuatan sadis ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun hingga hukuman mati.