JurnalPatroliNews – Jakarta – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Menteng berhasil mengungkap dengan cepat kasus tindak pidana penjambretan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Polandia bernama Skorski Andrzej Piotr.
Peristiwa kriminal tersebut terjadi di kawasan pemukiman elite Menteng, Jakarta Pusat. Tidak butuh waktu lama, dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai eksekutor berhasil diringkus oleh petugas kepolisian dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pasca-kejadian.
Berdasarkan data laporan kepolisian, aksi kejahatan jalanan ini bermula ketika korban sedang berada di area depan Gedung Bank Mandiri Syariah, Jalan Agus Salim, Kecamatan Menteng, pada Jumat malam, 8 Mei lalu.
Pada saat melancarkan aksinya, salah satu pelaku yang diketahui berinisial D dan telah menginjak usia 42 tahun langsung disergap oleh warga setempat yang berada di lokasi kejadian sesaat setelah ia berhasil merampas barang berharga milik korban.
Berangkat dari penangkapan awal terhadap tersangka D tersebut, unit reserse kriminal Polsek Metro Menteng langsung melakukan langkah pengembangan secara intensif di lapangan.
Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku kedua yang sempat meloloskan diri dari kepungan warga.
Tersangka Kedua Ditangkap di Kontrakan Kawasan Johar Baru Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, memberikan konfirmasi resmi mengenai jalannya operasi penangkapan tersebut pada Minggu (17/5).
Braiel menjelaskan bahwa berkat adanya koordinasi taktis dan pergerakan cepat dari jajaran personel di lapangan, tim sukses melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka kedua yang berinisial F.
Tersangka F berhasil diamankan oleh petugas tanpa perlawanan berarti di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam.
Di lokasi penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit telepon genggam merk Samsung S21 FE milik korban yang sempat berpindah tangan akibat diambil secara paksa oleh para pelaku.
Setelah barang bukti gawai pintar tersebut berhasil diamankan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat menghubungi Andrzej Piotr guna menginformasikan perkembangan positif tersebut. Ponsel milik korban kemudian langsung diserahkan kembali secara utuh kepada yang bersangkutan di markas kepolisian.
Korban Apresiasi Profesionalitas Polri dan Ajukan Restorative Justice Menariknya, atas insiden tidak menyenangkan yang sempat dialaminya di ruang publik tersebut, Andrzej secara pribadi mengajukan permohonan tertulis agar perkara hukum ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ia memilih untuk tidak melanjutkan kasus pidana ini ke ranah meja hijau atau pengadilan.
Di samping itu, pria asal Polandia tersebut juga menyampaikan rasa kagum dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran institusi Polri yang dinilai bekerja secara sangat profesional, tanggap, dan cepat dalam menangani aduan masyarakat luas termasuk warga asing.
Andrzej mengaku terkesan karena hanya dalam waktu 24 jam sejak ia melapor, ponsel miliknya yang hilang dijambret sudah berhasil ditemukan kembali oleh petugas Polsek Metro Menteng.
Merespons permintaan dari pihak korban, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menyatakan bahwa pihak kepolisian akan memproses permohonan penyelesaian perkara secara kekeluargaan atau restorative justice tersebut.
Kendati demikian, mekanisme penanganan perkara akan tetap dijalankan dengan mengedepankan aspek perlindungan hukum serta hak-hak bagi korban secara proporsional.
Berkaca dari kasus ini, pihak Polsek Metro Menteng kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan diri saat beraktivitas di ruang publik, utamanya pada waktu malam hari.
Warga diminta untuk sedapat mungkin menghindari aktivitas menggunakan perangkat elektronik atau gadget secara mencolok di pinggir jalan raya karena berpotensi memicu niat buruk dari para pelaku kejahatan jalanan.
Bagi masyarakat yang melihat atau menjadi korban gangguan keamanan, diminta segera melapor ke pos polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center 110.














