Isu Transfer Data Kependudukan RI ke AS Menyeruak, Menkomdigi Meutya Hafid: Itu Sama Sekali Tidak Betul

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan klarifikasi tegas guna meluruskan informasi keliru yang menyebutkan adanya aktivitas transfer data kependudukan milik warga negara Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat (AS).

Isu pemindahan data tersebut sebelumnya dikabarkan masuk dalam skema perjanjian kemitraan Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Pernyataan bantahan tersebut disampaikan secara langsung oleh Meutya saat menghadiri agenda rapat kerja bersama jajaran anggota Komisi I DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5).

Dalam pemaparannya, Meutya menjelaskan bahwa sektor digital memang menjadi salah satu komponen pembahasan di dalam perjanjian tersebut, tepatnya pada bagian perdagangan digital atau section digital trade.

Pada bagian ini, pihak Indonesia diminta untuk memberikan kejelasan serta kepastian mengenai regulasi transfer data pribadi ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia atau ke Amerika Serikat, di mana ketentuan ini juga berlaku secara setara bagi kedua belah pihak.

Mantan jurnalis ini menekankan bahwa ruang lingkup yang tertera pada artikel 3.2 secara spesifik hanya mengatur sistem tata kelola aliran data demi mendukung efektivitas aktivitas ekosistem perdagangan digital, bukan mengenai pengelolaan data kependudukan instansi pemerintah.

Pengaturan dalam ART murni berada dalam koridor ekonomi digital lintas negara dan bukan merupakan instrumen penyerahan basis data kependudukan Indonesia kepada otoritas pemerintah asing.

Seluruh Implementasi Wajib Patuh pada Hukum Nasional Meutya menerangkan bahwa klausul tersebut sejatinya hanya mengatur kepastian mekanisme perpindahan data pribadi dalam aktivitas lalu lintas perdagangan digital dengan catatan tetap tunduk pada hukum nasional yang berlaku di Indonesia.

Guna memperkuat argumentasinya, ia membacakan salah satu bunyi potongan klausul yang mengikat di dalam dokumen perjanjian tersebut.

Dalam draf tertulis, disebutkan bahwa Indonesia wajib menyediakan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari teritorialnya ke Amerika Serikat dengan mengakui Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia.

Bagi Menkomdigi, frasa di bawah hukum Indonesia atau under Indonesia’s law menjadi kunci sentral dari klausul perjanjian tersebut.

Tiga kata penutup itu menjadi pengunci mutlak bahwa seluruh bentuk implementasi teknis di lapangan dari aturan itu nantinya wajib patuh dan mengikuti regulasi perundang-undangan yang berlaku di dalam negeri.

Tunggu Penilaian dari Lembaga Perlindungan Data Pribadi Lebih dalam lagi, Meutya menguraikan bahwa ketentuan legal mengenai tata cara transfer data pribadi lintas batas negara sebenarnya telah diatur secara rigid di dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), secara khusus pada Pasal 56.

amanat undang-undang tersebut, prasyarat utama yang harus dipenuhi adalah negara mitra tujuan wajib memiliki tingkat regulasi perlindungan data yang setara atau berada pada adequacy level dengan Indonesia.

Selain itu, pihak pengendali data juga diwajibkan untuk menyediakan sistem proteksi perlindungan yang memadai melalui dokumen perjanjian kontraktual, atau opsi lainnya berupa pemilik data telah memberikan persetujuan eksplisit atau consent setelah diberikan edukasi mengenai risiko perpindahan data pribadi tersebut.

Guna menentukan secara objektif apakah Amerika Serikat memiliki standarisasi perlindungan data yang setara dengan Indonesia, pihak pemerintah nantinya akan melakukan proses penilaian berkala.

Penilaian ini akan dieksekusi oleh lembaga perlindungan data pribadi independen yang saat ini statusnya masih berada dalam tahapan proses pembentukan oleh pemerintah.

Dengan demikian, pengakuan kedaulatan terhadap sistem proteksi data Amerika Serikat tetap harus melewati koridor prosedur penilaian yang ketat berdasarkan prinsip yang termaktub dalam UU PDP beserta aturan turunannya.