JurnalPatroliNews – KOTA BEKASI — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang driver Shopee Xpress di kawasan Logos, Jalan Irigasi, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, menuai sorotan. Hingga lebih dari satu bulan setelah laporan dibuat, pelaku disebut belum juga diamankan pihak kepolisian.
Kasus tersebut bermula dari dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang berujung aksi kekerasan terhadap korban bernama Rihot Pardede pada 9 April 2026.
Korban diduga dikeroyok setelah menolak memberikan uang keamanan kepada sejumlah orang saat melintas di kawasan samping PT Logos sekitar pukul 21.45 WIB.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka robek di bagian pelipis serta memar di wajah. Setelah menjalani visum et repertum, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Satria pada 10 April 2026.
Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/102/IV/2026/SPKT/Polsek Medan Satria tertanggal 10 April 2026.
Namun hingga pertengahan Mei 2026, kuasa hukum korban menilai proses penyelidikan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Penasihat hukum pelapor, Rio Santosa Butarbutar bersama Febri Pramono Tua Doloksaribu dari RAPH Advocates and Legal Consultant, menilai lambannya penanganan perkara memunculkan keresahan di kalangan pengemudi logistik yang kerap melintas di kawasan tersebut.
“Sudah lebih dari satu bulan laporan berjalan, tetapi pelaku belum juga diamankan. Ini menimbulkan kesan seolah kasusnya jalan di tempat,” ujar Rio dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.
Rio menilai peristiwa yang dialami kliennya bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan diduga berkaitan dengan praktik pungli dan pemerasan yang disebut kerap terjadi di kawasan Logos.
Ia juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap pengemudi lain yang dimintai uang keamanan dengan nominal berkisar Rp2 ribu hingga Rp5 ribu.
Sementara itu, Febri Pramono Tua Doloksaribu meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para driver yang setiap hari bekerja di wilayah tersebut.
“Kami meminta Kapolsek Medan Satria untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini serta memastikan jajaran Reskrim Polsek Medan Satria bekerja secara serius, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan praktik premanisme, pungli dan pemerasan yang meresahkan masyarakat,” kata Febri.
Menurut dia, apabila penanganan perkara terus berlarut tanpa perkembangan yang jelas, hal tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kepastian hukum itu penting. Masyarakat berhak merasa aman saat bekerja dan beraktivitas. Negara tidak boleh kalah terhadap tindakan premanisme,” tegasnya.
Kuasa hukum korban pun mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali.














