Korban Rutin Catat Aksi Pelecehan Pelaku, Kapolres Klaten Apresiasi Keberanian Anak Simpan Buku Diary

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ruang publik di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, digegerkan oleh pengungkapan kasus kekerasan seksual yang memilukan. Dua orang anak perempuan di bawah umur dilaporkan menjadi korban aksi pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri.

Ironisnya, sosok pelaku diketahui berprofesi sebagai seorang pengasuh sekaligus guru di salah satu yayasan pendidikan agama Islam setempat.

Aksi keji yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut akhirnya berhasil dibongkar berkat keberadaan buku catatan harian atau diari yang disimpan oleh korban.

Dua buah buku catatan harian milik korban tersebut turut dibawa dan dipajang oleh petugas kepolisian dalam sesi konferensi pers resmi yang digelar di markas Polres Klaten. Lembar demi lembar buku tersebut memuat tulisan tangan korban yang merekam rentetan perbuatan bejat sang ayah.

Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, memaparkan bahwa buku diari milik korban menjadi salah satu petunjuk paling krusial bagi tim penyidik dalam memetakan tindak pidana ini.

Korban diketahui secara berkala dan rutin mendokumentasikan setiap bentuk pelecehan seksual yang mereka alami ke dalam buku tersebut, sehingga catatan ini bertransformasi menjadi alat bukti tambahan yang sangat kuat.

Faruk menjelaskan bahwa setiap kali para korban mendapatkan perlakuan pelecehan seksual dari pelaku, mereka langsung menuliskan detail kejadian itu di buku diarinya masing-masing. Langkah itu dinilai menjadi kompas petunjuk tambahan bagi penyidik untuk membuat konstruksi perkara ini menjadi benderang di mata hukum.

Pihak manajemen kepolisian melayangkan apresiasi setinggi-tingginya atas keberanian mental dari para korban untuk tetap menyimpan dan mencatat memori kelam yang mereka alami.

Selain kepada korban, rasa terima kasih juga dialamatkan kepada pihak keluarga besar yang akhirnya bersedia membuka suara dan berani melayangkan laporan resmi agar perkara ini dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.

Dilakukan Sejak Korban Masih Kecil di Berbagai Lokasi Berdasarkan berkas perkara, kasus memilukan ini pertama kali diadukan ke Polres Klaten pada Rabu (13/5).

Merespons laporan yang masuk, unit perlindungan perempuan dan anak bergerak dengan sangat cepat. Petugas di lapangan dilaporkan berhasil menjemput dan mengamankan tersangka hanya dalam kurun waktu empat jam setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi.

Faruk menguraikan bahwa setelah menerima penyampaian cerita dari bude korban, timnya langsung melakukan langkah klarifikasi mendalam kepada korban. Setelah menemukan kecocokan data, petugas langsung melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka di kediamannya untuk segera diproses secara pidana.

Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul yang dilakoni oleh tersangka didapati sudah bergulir sejak kedua anak kandungnya tersebut masih menginjak usia anak-anak.

Berdasarkan pengakuan dan sinkronisasi data diari, aksi pidana ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2020 hingga bulan Mei tahun 2026.

Aksi pencabulan tersebut dilancarkan di sejumlah titik koordinat lokasi yang berbeda, meliputi wilayah Kabupaten Klaten, Kota Yogyakarta, hingga wilayah Salatiga.

Tersangka dinilai lihai memanfaatkan relasi kuasa dan kedekatan emosional, di mana para korban selama ini memang tinggal dalam satu atap yang sama dengan dirinya.

Secara rinci, korban pertama yang saat ini telah menginjak usia 19 tahun diketahui telah mengalami trauma pelecehan seksual sejak lima tahun yang lalu. Sementara itu, adik kandungnya yang menjadi korban kedua saat ini baru menginjak usia remaja, yakni 15 tahun.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpujinya tersebut, tersangka yang diketahui berinisial AK (42), warga asal Kecamatan Kemalang, kini telah resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Klaten.

Penyidik menjerat ayah kandung tersebut dengan sangkaan Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 12 tahun.