JurnalPatroliNews – Jakarta – Hukum tegas tanpa pandang bulu dipastikan bakal menjerat oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara, yang terbukti melanggar hukum.
Tersangka yang diidentifikasi bernama Sertu Majid Bone, oknum prajurit TNI AD pelaku kasus pencabulan terhadap seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Konawe Selatan, kini dihadapkan pada ancaman sanksi pidana kurungan maksimal selama 15 tahun penjara.
Di samping hukuman fisik, yang bersangkutan juga dipastikan terancam sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari kedinasan militer.
Kepastian mengenai sanksi berat tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan proses pemeriksaan, Sertu Majid Bone telah mengakui secara jujur semua perbuatannya yang tega mencabuli anak di bawah umur, di mana korban ternyata merupakan anak dari kerabat dekat pelaku sendiri.
Haryadi menegaskan kepada jajaran wartawan pada Rabu (20/5) bahwa oknum prajurit tersebut saat ini sudah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Pelaku juga telah mengakui seluruh perbuatan tidak terpujinya di hadapan tim penyidik militer.
Lebih lanjut, ia memberikan penekanan bahwa jalannya proses hukum terhadap Sertu Majid akan digulirkan secara transparan melalui mekanisme persidangan di ranah peradilan militer.
Koridor hukum ini tetap diambil lantaran status pelaku saat melancarkan tindak pidana asusila tersebut tercatat masih sebagai seorang prajurit aktif di bawah jajaran TNI Angkatan Darat.
Haryadi menjelaskan bahwa mekanisme peradilannya akan tetap menggunakan peradilan militer, hal ini dikarenakan yang bersangkutan masih dalam masa dinas aktif sewaktu melakukan tindak pidana tersebut.
Sempat Buron dan Berstatus DPO di Sulawesi Selatan Akibat tindakan bejat yang melanggar norma susila dan sumpah prajurit tersebut, Sertu Majid dijerat dengan Pasal 414 terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana regulasi tersebut tertuang dan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Danpom Kendari memberikan penegasan kembali bahwa ancaman hukuman pidana maksimal yang membayangi tersangka adalah 15 tahun kurungan penjara, dan tindakan hukum itu juga berjalan selaras dengan keputusan PTDH alias pemecatan dari korps TNI.
Sebelum berhasil dijebloskan ke dalam sel tahanan militer untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sertu Majid Bone dilaporkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau berstatus sebagai buron.
Ia nekat melarikan diri tak lama setelah pihak satuannya melakukan proses pemeriksaan internal terkait laporan dugaan tindakan asusila tersebut.
Namun, setelah pelariannya berputar-putar selama kurang lebih satu bulan lamanya, langkah pelarian sang oknum prajurit akhirnya kandas.
Tim gabungan berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan di lokasi persembunyian tersangka yang berada di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Saat ini, tersangka sudah dibawa kembali ke Kendari guna menjalani penahanan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Oditurat Militer.











