Pengaruh Gas Tertawa, Influencer Instagram Dipanggil Bareskrim Usai Viral Hirup Whip Pink

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bergerak cepat menindaklanjuti fenomena penyalahgunaan tabung gas komersial yang tengah marak di media sosial.

Pihak kepolisian menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang wanita pembuat konten atau influencer Instagram yang sempat terekam kamera menghirup gas dari tabung merek Whip Pink hingga kondisinya sempoyongan.

Produk Whip Pink kini sedang berada dalam radar pengawasan ketat aparat penegak hukum setelah terindikasi kuat disalahgunakan oleh sejumlah oknum masyarakat.

Kandungan senyawa gas tertawa jenis nitrous oxide alias N2O yang tersimpan di dalam tabung kemasan tersebut sengaja dihirup untuk dijadikan sebagai alternatif pengganti narkoba atau obat-obatan terlarang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa langkah pemanggilan ini diambil setelah jajarannya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan yang mendalam.

Eko memaparkan kepada awak media pada Rabu (20/5) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pekerja PT Suplaindo Sukses Sejahtera, analisa dokumen penjualan, hingga pemeriksaan digital forensik pada ponsel para pekerja bagian salesmen, Subdit 3 akan melayangkan surat pemanggilan kepada beberapa konsumen yang tercatat melakukan transaksi pembelian tabung Whip Pink.

Ia menambahkan bahwa salah satu saksi konsumen yang dipanggil merupakan seorang influencer yang aktif di platform media sosial Instagram.

Sosok tersebut terbukti membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink, di mana aksi tidak wajarnya itu sempat menjadi viral di jagat maya setelah diunggah oleh akun informasi publik @makassar_iinfo.

Bareskrim Bidik Konsumen yang Beli Hingga Ratusan Kali Berdasarkan skedul yang telah disusun oleh tim penyidik Bareskrim Polri, jalannya pemeriksaan terhadap sang influencer beserta saksi-saksi lainnya dijadwalkan akan terlaksana pada Jumat, 22 Mei mendatang.

Tidak hanya menyasar figur publik yang viral, pihak kepolisian juga akan memperluas cakupan pemeriksaan terhadap sejumlah pelanggan lainnya.

Tindakan ini didasari atas temuan adanya pola transaksi yang mencurigakan dari beberapa pihak dalam jumlah yang tidak wajar.

Eko menuturkan bahwa dari hasil pengembangan penyelidikan, Bareskrim Polri juga akan memeriksa beberapa konsumen lain. Di mana salah satu dari konsumen tersebut terdeteksi diduga telah melakukan aktivitas pembelian produk hingga ratusan kali.

Atas dasar itu, penyidik memandang perlu untuk meminta keterangan mendalam terkait dengan agenda atau tujuan dari pembelian skala besar tersebut.

Berdasarkan data resmi yang dikeluarkan oleh pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berikut adalah daftar inisial dan identitas para konsumen yang masuk dalam manifes pemanggilan penyidik:

  1. Saudara RV, berusia 29 tahun, terdata berdomisili di wilayah Jakarta Utara.
  2. Saudara AM, berusia 29 tahun, terdata berdomisili di wilayah Tangerang.
  3. Saudari CD, berusia 29 tahun, terdata berdomisili di wilayah Jakarta.
  4. Saudari APG, berusia 21 tahun.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna memetakan jalur distribusi serta mengantisipasi dampak meluasnya penyalahgunaan gas kimia tersebut di tengah lingkungan masyarakat.