Kritik Ke DPR! Formappi Dorong Revisi UU Peradilan Militer, Begini Respons Jokowi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendorong revisi undang-undang terkait peradilan militer. Bagaimana respons Presiden Joko Widodo (Jokowi)?

“Belum, belum sampai ke sana,” kata Jokowi di ASEAN Secretariat, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam kasus suap Basarnas menjadi polemik lantaran tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri harus diproses di peradilan militer. Formappi kemudian mengkritik DPR atas produk undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Peneliti dari Formappi, Lucius Karus, mengaku kecewa atas adanya polemik ini, sekaligus menyayangkan nasib Henri yang sempat terombang-ambing status tersangkanya. Kini, diketahui bahwa Henri telah menjadi tersangka Puspom TNI dan ditahan.

“Sumber ketidakpastian ini adalah produk UU dari DPR yang tidak tuntas membaca persoalan dan juga dampak yang timbul. Sebenarnya peran legislasi dan pengawasan pelaksanaan UU DPR itu dimaksudkan agar ada semangat untuk membentuk RUU berdasarkan kebutuhan di tengah masyarakat,” kata Lucius saat dihubungi, Selasa (1/8).

Ia menilai DPR seharusnya bisa membaca soal adanya tumpang-tindih antar-UU yang akan berakhir seperti perebutan kasus tersebut. Dia menilai DPR tidak serius dalam menciptakan UU Peradilan Militer.

“Maka DPR jangan fokus pada usulan RUU baru setiap waktu atau merubah UU lama yang mungkin belum cukup mendesak. DPR harusnya bisa melacak kebutuhan legislasi mendesak seperti revisi UU Peradilan Militer yang menjadi pemicu kengototan militer mengambil alih kasus korupsi Basarnas dari KPK,” ujarnya.

Menko Polhukam Mahfud Md juga sudah buka suara soal desakan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mahfud mengatakan saat ini revisi UU TNI sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

“Ya nanti kita agendakan, kan sudah ada di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) ya. Di Prolegnas jangka panjang. Nanti lah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas,” kata Mahfud Md kepada wartawan di Kediaman Dinas Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Komentar